Menteri Agama Tegaskan Omnibus Law Tak Hapus Sertifikat Halal
Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, tidak menghapus kewajiban sertifikat halal
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, tidak menghapus kewajiban sertifikat halal untuk produk yang beredar di Indonesia.
"Oh tidak, bukan istilah dihapus, tetapi bagaimana membuat mempercepat, membuat efisien," ujar Fachrul di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Menurut Fachrul, sertifikat halal untuk produk yang beredar di Indonesia akan tetap ada, tetapi pemerintah menginginkan adanya proses mendapatkan sertifikat tersebut menjadi cepat.
Baca: Mahfud MD Bantah Omnibus Law untuk Permudah Masuknya Kepentingan China
Baca: Mahfud MD: Banyak Pendemo yang Salah Paham tentang RUU Omnibus Law
"Bapak Presiden tidak mau lagi hal-hal yang menjadi berlama-lama. Jadi bagaimana mempercepatnya dan bagaimana supaya ada kepastian," tutur Fachrul.
Mantan Wakil Panglima TNI itu menyebut, Kementerian Agama dan instansi terkait sampai saat ini masih melakukan perumusan percepatan sertifikat halal untuk diserahkan ke Presiden Jokowi.
"Ini belum diputuskan, nanti setelah dirumuskan dan semua lengkap, baru bisa disajikan ke Presiden," ucapnya.
Dalam Draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja per November lalu dinyatakan bahwa sejumlah pasal di UU Jaminan Halal akan dihapus. Di antaranya Pasal 4, Pasal 29, 42 dan 44.
Pasal 4 UU Jaminan Halal menyebutkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Sementara itu, Pasal 29, 42 dan 44 merupakan turunan dari Pasal 4. Ketiga pasal tersebut mengatur tentang mekanisme permohonan dan pemberian sertifikat halal.