Wiranto Pastikan Wantimpres Segera Lapor LHKPN
Wiranto menjamin dalam waktu dekat ini, seluruh anggota Wantimpres bakal menyerahkan LHKPN tepat waktu.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto membenarkan hingga kini pihaknya belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
Ini lantaran seluruh anggota Wantimpres baru dilantik sebulan lalu. Wiranto menjamin dalam waktu dekat ini, seluruh anggota Wantimpres bakal menyerahkan LHKPN tepat waktu.
"Ya belum (menyerahkan LHKPN) kan waktunya maksimal tiga bulan setelah dilantik. Kami baru sebulan (menjabat)," ucap Wiranto di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Baca: Belum Ada Anggota Wantimpres yang Lapor Harta Kekayaan ke KPK
Ditanya apakah ada target kapan pihaknya bakal menyerahkan LHKPN? Wiranto tidak menjawab lugas. Dia hanya mengatakan bakal melaporkan LHKPN sebelum tenggat waktu tiga bulan.
"Enggak ada target. Pokoknya kami pasti tepat waktu," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya KPK menyatakan belum ada satu pun Anggota Dewan Wantimpres yang melaporkan harta kekayaannya sebagai penyelenggara negara per 21 Januari 2020.
Baca: 23 Menteri Jokowi Belum Laporkan Harta Kekayaan ke KPK
Sembilan anggota Wantimpres yakni, Wiranto, Sidarto Danusubroto, Dato Sri Tahir, Putri Kuswisnu Wardani, Mardiono, Agung Laksono, Arifin Panigoro, Soekarwo, dan Luthfi bin Yahya.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Pencegahan, Ipi Maryati melanjutkan selain Watimpres, ternyata Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden yang berjumlah 21 orang, tercatat hanya satu orang yang sudah melaporkan harta kekayaannya.