Agus Jadi Penasehat Ahli Kapolri, Masinton: Terobosan Semakin Perkuat Sinergitas
Masinton menilai, penunjukkan Agus Rahardjo menjadi penasehat ahli Kapolri akan semakin memperkuat sinergitas pemberantasan korupsi antarpenegak hukum
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menyambut baik pengangkatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Agus Rahardjo sebagai penasihat ahli Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis dalam bidang penanganan korupsi.
Masinton menilai, penunjukkan Agus Rahardjo menjadi penasehat ahli Kapolri akan semakin memperkuat sinergitas pemberantasan korupsi antarpenegak hukum.
"Pengangkatan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo sebagai penasehat ahli Kapolri adalah terobosan demi memperkuat sinergitas pemberantasan korupsi, khususnya antar penegak hukum seperti Polri dengan KPK," ujar mantan aktivis '98 ini saat ditemui Tribunnews.com di ruang kerjanya, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Baca: Politikus Demokrat: Selamat Datang Agus Rahardjo di Polri
Pengangkatan mantan Ketua KPK sebagai penasehat ahli Kapolri tersebut kata dia, sekaligus menepis adanya penggiringan opini oleh pihak-pihak tertentu selama ini baik dari internal KPK dan eksternal yang selalu mencoba membenturkan Kepolisian RI dengan KPK dalam hal pemberantasan korupsi.
Langkah Kapolri ini dia harapkan juga akan diikuti oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memperkuat sinergitas pemberantasan korupsi antarpenegak hukum, Polri, KPK dan Kejaksaan Agung.
Baca: Agus Rahardjo Ditunjuk sebagai Penasihat Ahli Kapolri, Saut Bilang Bagus
Dengan begitu menurut dia, pemberantasan korupsi akan semakin menunjukkan hasil baik di tanah air.
"Kami harapkan Jaksa Agung bisa mengikuti langkah yang sama seperti Kapolri. Sehingga sinergitas pemberantasan korupsi antar penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan dan KPK semakin kokoh ke depannya," jelas Masinton.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.