Diperiksa KPK 12 Jam, Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino Masih Hirup Udara Bebas
Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino adalah tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Dirut Pelindo II RJ Lino hari ini, Kamis (23/1/2020).
Setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 12 jam, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II itu masih menghirup udara bebas.
Pria bernama lengkap Richard Joost Lino ini belum ditahan komisi antikorupsi meski penyidikan kasus yang menjeratnya sudah berlangsung sejak 2015.
RJ Lino merampungi pemerikasan dan keluar markas KPK sekira pukul 21.45 WIB. Menenteng sebuah tas yang di dalamnya terdapat sejumlah dokumen, ia melangkah keluar lembaga antirasuah itu.
Baca: KPK Panggil Eks Dirut Pelindo II RJ Lino, Tersangka Pengadaan 3 Unit QCC: I Know What Im Going
Baca: Firli Bahuri Cerita Alasannya Pilih Lagu Sewu Kuto dari Didi Kempot
Baca: Masih Jadi Buron, Polri Janji Bakal Serahkan Harun Masiku ke KPK
Dikonfirmasi awak media, RJ Lino mengatakan dokumen-dokumen itu dibawa untuk menjawab pertanyaan penyidik KPK.
“Ini dokumen untuk membuktikam kepada penyidik,” ucap RJ Lino di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menanggapi RJ Lino yang dibiarkan masih bebas. Menurut dia, hal tersebut menjadi kewenangan penyidik terkait upaya paksa pengusutan perkara.
Lebih jauh, Ali membeberkan pihaknya memeriksa RJ Lino hari ini. Pasalnya, penyidik telah menerima perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kasus ini.
“KPK telah menerima perhitungan laporan kerugian negara tersebut. Sehingga, kami tindaklanjuti dengan memeriksa tersangka,” kata Ali, Kamis (23/1/2020).
Dalam kasus ini, KPK menyangka Lino telah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, HDHM sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.
Berdasarkan analisa perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB), analisa estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu terdapat potensi kerugian keuangan negara minimal 3.625.922 dolar AS atau sekira Rp50,03 miliar.
Atas perbuatannya, KPK menyangkakan Lino dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Foto: Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino seusai diperiksa KPK sebagai tersangka, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2020)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.