Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Helmy Yahya Dipecat dari Dirut TVRI, DPR: TVRI adalah Aset Bangsa, Harus Dilakukan Audit

Sejak di bawah kepemimpinan Helmy, TVRI telah banyak berbenah dan memasuki kinerja programming tepat dalam parameter kuantitatif yang diakui.

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Helmy Yahya Dipecat dari Dirut TVRI, DPR: TVRI adalah Aset Bangsa, Harus Dilakukan Audit
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur Utama LPP TVRI nonaktif Helmy Yahya didampingi sejumlah Direksi LPP TVRI dan kuasa hukum berbicara kepada wartawan terkait pemberhentian dari jabatannya oleh Dewan Pengawas LPP TVRI saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Helmy Yahya menyampaikan sejumlah poin pembelaan terkait pemberhentiannya dari Dirut LPP TVRI dan akan menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM - Terkait pemecatan Helmy Yahya dari posisi Dirut TVRI, anggota Komisi I DPR RI Fraksi NasDem Muhammad Farhan angkat bicara.

Farhan menilai pemecatan Helmy oleh Dewan Pengawas memerlukan audit investigasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ia menyebut pemecatan Helmy merupakan langkah yang salah.

Sebab, sejak di bawah kepemimpinan Helmy, TVRI telah banyak berbenah dan memasuki kinerja programming tepat dalam parameter kuantitatif yang diakui.

"TVRI adalah aset bangsa yang harus diselamatkan. Untuk itu perlu dilakukan audit investigasi lanjutan atau penyelidikan dengan tujuan tertentu," kata Farhan di Bandung, Kamis (23/1/2020).

Farhan menambahkan, langkah dewan pengawas memecat Helmy Yahya bukan solusi tepat jika ingin memajukan dan meningkatkan kualitas TVRI yang kalah saing dengan televisi swasta.

"Pemecatan dirut saat ini merupakan langkah mundur dari segala prestasi yang pernah dicapai TVRI,” tuturnya.

BERITA REKOMENDASI

Dikatakan Farhan, pemecatan Helmy Yahya syarat dengan kepentingan salah satu kelompok jika ditinjau dari Undang-Undang RI Nomor 32/2002 tentang Penyiaran.

Dalam peraturan itu, kata dia, direktur utama dipilih oleh Dewan Pengawas.

Menurut dia, dengan permasalahan yang muncul saat ini seharusnya antara direktur dan dewan pengawas mampu memberikan solusi dengan bermusyawarah.

“PP 13 tahun 2005 menyatakan bahwa dewan direksi itu dipilih dan ditetapkan oleh Dewas. Jadi sebenarnya dirut itu orang pilihan Dewas,” katanya.

Dari laporan yang diterimanya, kata dia, salah satu alasan pemecatan Helmy Yahya oleh dewan pengawas yakni persoalan kesejahteraan di mana honor pekerjaan (honor SKK) sebagian pegawai TVRI belum terbayarkan.


“Berapa banyak dari 4.800 yang terganggu akibat belum dibayarkan honor SKK mereka? Apakah termasuk karyawan TVRI di 28 stasiun daerah juga?” kata Farhan.

Alasan lain yang diutarakan Dewas dalam pemecatan Helmy, menurut Farhan adalah terkait performa.

Mantan presenter radio itu mengatakan, perlu adanya parameter kuantitatif yang digunakan untuk mengukur performa Helmy Yahya sesuai dengan key peformance indicators yang ada di lembaga penyiaran publik.

“Semuanya harus jelas dan transparan agar tidak ada kebohongan yang ditutupi. Caranya ya melalui audit investigasi itu,” pungkasnya. (Kompas.com/Putra Prima Perdana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemecatan Helmy Yahya dari Dirut TVRI, DPR: Harus Audit Investigasi"

 
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas