Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2019 di BKN: Dimulai pada Senin, 27 Januari 2020, Ini Detailnya

Berikut jadwal dan lokasi tes TKD CPNS 2019 di Badan Kepegawaian Negara(BKN) yang dimulai pada Senin-Kamis, 27-30 Januari 2020.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
zoom-in Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2019 di BKN: Dimulai pada Senin, 27 Januari 2020, Ini Detailnya
(bkn.go.id)
Jadwal dan lokasi SKD CPNS 2019 di Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 akan berlangsung pada 27 Januari – 28 Februari 2020.

Sehingga, seluruh instansi wajib mengumumkan jadwal dan lokasi SKD melalui masing-masing website/portal instansi.

Tak terkecuali Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang sudah menginformasikan jadwal dan lokasi SKD pada Selasa, 21 Januari 2020.

Nah, untuk BKN jadwal pelaksanaan SKD CPNS 2019 dilakukan mulai Senin-Kamis, 27-30 Januari 2020.

Hal itu sesuai Pengumuman Nomor: 11/PANBELBKN/CPNS/I/2020 Tentang Jadwal Dan Lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (Skd) Serta Daftar Pelamar Kategori P1/Tl Pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasitahun 2019 Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2020.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dapat mengetahui lokasi dan jadwal melalui laman https://bkn.go.id.

Pelamar yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam lampiran pengumuman, wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) sesuai ketentuan.

Berita Rekomendasi

Informasi lebih lanjut mengenai Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Formasi Tahun 2019 dapat dilihat melalui laman BKN www.bkn.go.id.

Berikut jadwal dan lokasi tes SKD CPNS 2019 di BKN, dilansir Tribunnews dari bkn.go.id:

1. BKN Pusat

Lokasi: Ruang CAT BKN Pusat

Jalan Mayjen Sutoyo No. 12, Cililitan, Jakarta Timur


Jadwal: Senin, 27 Januari 2020

2. Kantor Regional I BKN Yogyakarta

Lokasi: Ruang CAT Kanreg I BKN Yogyakarta

Jalan Magelang Km. 7,5 Yogyakarta

Jadwal: Kamis, 30 Januari 2020

3. Kantor Regional II BKN Surabaya

Lokasi: Ruang CAT Kanreg II BKN Surabaya

Jalan Let. Jend. S. Parman No.6, Waru, Sidoarjo

Jadwal: Kamis, 30 Januari 2020

4. Kantor Regional III BKN Bandung

Lokasi: Ruang CAT Kanreg III BKN Bandung

Jalan Surapati No. 10, Bandung

Jadwal: Kamis, 30 Januari 2020

5. Kantor Regional IV BKN Makassar

Lokasi: Ruang CAT Kanreg IV BKN Makassar

Jalan Pacerakkang No.3 Km. 14, Daya, Makassar

Jadwal: Kamis, 30 Januari 2020

6. Kantor Regional VI BKN Medan

Lokasi: Ruang CAT Kanreg VI BKN Medan

Jalan T.B. Simatupang No.124, Pinang Baris, Sunggal, Medan

Jadwal: Kamis, 30 Januari 2020

7. Kantor Regional VII BKN Palembang

Lokasi: Ruang CAT Kanreg VII BKN Palembang

Jalan Gubernur H.A. Bastari, Seberang Ulu 1, Jakabaring, Palembang

Jadwal: Kamis, 30 Januari 2020

Ilustrasi CPNS 2019.
Ilustrasi CPNS 2019. (Grafis Tribun Style)

8. Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin

Lokasi: Ruang CAT Kanreg VIII BKN Banjarmasin

Jalan Bhayangkara No.1, Sungai Besar, Banjar Baru

Jadwal: Kamis, 30 Januari 2020

9. Kantor Regional IX BKN Jayapura

Lokasi: Ruang CAT Kanreg IX BKN Jayapura

Jalan Baru No. 100/B Kota Raja, Jayapura

Jadwal: Kamis, 30 Januari 2020

10. Kantor Regional X BKN Denpasar

Lokasi: Ruang CAT Kanreg X BKN Denpasar

Jalan By Pass I Gusti Ngurah Rai No. 646 Suwung, Denpasar

Jadwal: Kamis, 30 Januari 2020

11. Kantor Regioanl XI BKN Manado

Lokasi: Ruang CAT Kanreg XI BKN Manado

Jalan AA Maramis Km. 8 Paniki Bawah, Mapangat, Manado

Jadwal: Kamis, 30 Januari 2020

12. Kantor Regional XII BKN Pekanbaru

Lokasi: Ruang CAT Kanreg XII BKN Pekanbaru

Jalan Hang Tuah Ujung No. 148, Pekanbaru

Jadwal: Kamis, 30 Januari 2020

13. Kantor Regional XIII BKN Aceh

Lokasi: Ruang CAT Kanreg XIII BKN Aceh

Jalan Iskandar Muda Gp. Gani, Ingin Jaya, Aceh Besar

Jadwal: Kamis, 30 Januari 2020

14. UPT BKN Sorong

Lokasi: Ruang CAT Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai ASN BKN Sorong

Jalan Pemda Distrik Aimas, Distrik Aimas Km. 24, Kabupaten Sorong

Jadwal: Kamis, 30 Januari 2020

Peserta mengikuti ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkot Surabaya di Gelanggang Remaja, Surabaya, Jawa Timur, Senin (29/10/2018). Sebanyak 3.425 peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2018 yang ujiannya dilakukan secara bertahap. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.
Peserta mengikuti ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkot Surabaya di Gelanggang Remaja, Surabaya, Jawa Timur, Senin (29/10/2018). Sebanyak 3.425 peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2018 yang ujiannya dilakukan secara bertahap. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww. (Didik Suhartono)

Ketentuan/tata tertib pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), sebagai berikut:

a. Kewajiban bagi peserta:

1) Wajib hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai.

2) Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia.

3) Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian serta menunjukkan kepada Panitia.

4) Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal). Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap.

5) Duduk pada tempat yang ditentukan.

6) Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dengan sistem CAT dimulai.

7) Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.

b. Larangan bagi peserta:

1) Membawa alat tulis, buku, dan catatan lainnya.

2) Membawa jam tangan, pertiiasan, kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun.

3) Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes.

4) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.

5) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes.

6) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung.

7) Merokok dalam ruangan.

8) Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.

c. Sanksi bagi peserta:

1) Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur.

2) Peserta yang melanggar ketentuan/tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.

(Tribunnews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas