Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2019 di BKN: Dimulai pada Senin, 27 Januari 2020, Ini Detailnya
Berikut jadwal dan lokasi tes TKD CPNS 2019 di Badan Kepegawaian Negara(BKN) yang dimulai pada Senin-Kamis, 27-30 Januari 2020.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 akan berlangsung pada 27 Januari – 28 Februari 2020.
Sehingga, seluruh instansi wajib mengumumkan jadwal dan lokasi SKD melalui masing-masing website/portal instansi.
Tak terkecuali Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang sudah menginformasikan jadwal dan lokasi SKD pada Selasa, 21 Januari 2020.
Nah, untuk BKN jadwal pelaksanaan SKD CPNS 2019 dilakukan mulai Senin-Kamis, 27-30 Januari 2020.
Hal itu sesuai Pengumuman Nomor: 11/PANBELBKN/CPNS/I/2020 Tentang Jadwal Dan Lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (Skd) Serta Daftar Pelamar Kategori P1/Tl Pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasitahun 2019 Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2020.
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dapat mengetahui lokasi dan jadwal melalui laman https://bkn.go.id.
Pelamar yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam lampiran pengumuman, wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) sesuai ketentuan.
Informasi lebih lanjut mengenai Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Formasi Tahun 2019 dapat dilihat melalui laman BKN www.bkn.go.id.
Berikut jadwal dan lokasi tes SKD CPNS 2019 di BKN, dilansir Tribunnews dari bkn.go.id:
1. BKN Pusat
Lokasi: Ruang CAT BKN Pusat
Jalan Mayjen Sutoyo No. 12, Cililitan, Jakarta Timur
Jadwal: Senin, 27 Januari 2020
2. Kantor Regional I BKN Yogyakarta
Lokasi: Ruang CAT Kanreg I BKN Yogyakarta
Jalan Magelang Km. 7,5 Yogyakarta
Jadwal: Kamis, 30 Januari 2020
3. Kantor Regional II BKN Surabaya
Lokasi: Ruang CAT Kanreg II BKN Surabaya
Jalan Let. Jend. S. Parman No.6, Waru, Sidoarjo
Jadwal: Kamis, 30 Januari 2020
4. Kantor Regional III BKN Bandung
Lokasi: Ruang CAT Kanreg III BKN Bandung
Jalan Surapati No. 10, Bandung
Jadwal: Kamis, 30 Januari 2020
5. Kantor Regional IV BKN Makassar
Lokasi: Ruang CAT Kanreg IV BKN Makassar
Jalan Pacerakkang No.3 Km. 14, Daya, Makassar
Jadwal: Kamis, 30 Januari 2020
6. Kantor Regional VI BKN Medan
Lokasi: Ruang CAT Kanreg VI BKN Medan
Jalan T.B. Simatupang No.124, Pinang Baris, Sunggal, Medan
Jadwal: Kamis, 30 Januari 2020
7. Kantor Regional VII BKN Palembang
Lokasi: Ruang CAT Kanreg VII BKN Palembang
Jalan Gubernur H.A. Bastari, Seberang Ulu 1, Jakabaring, Palembang
Jadwal: Kamis, 30 Januari 2020
8. Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin
Lokasi: Ruang CAT Kanreg VIII BKN Banjarmasin
Jalan Bhayangkara No.1, Sungai Besar, Banjar Baru
Jadwal: Kamis, 30 Januari 2020
9. Kantor Regional IX BKN Jayapura
Lokasi: Ruang CAT Kanreg IX BKN Jayapura
Jalan Baru No. 100/B Kota Raja, Jayapura
Jadwal: Kamis, 30 Januari 2020
10. Kantor Regional X BKN Denpasar
Lokasi: Ruang CAT Kanreg X BKN Denpasar
Jalan By Pass I Gusti Ngurah Rai No. 646 Suwung, Denpasar
Jadwal: Kamis, 30 Januari 2020
11. Kantor Regioanl XI BKN Manado
Lokasi: Ruang CAT Kanreg XI BKN Manado
Jalan AA Maramis Km. 8 Paniki Bawah, Mapangat, Manado
Jadwal: Kamis, 30 Januari 2020
12. Kantor Regional XII BKN Pekanbaru
Lokasi: Ruang CAT Kanreg XII BKN Pekanbaru
Jalan Hang Tuah Ujung No. 148, Pekanbaru
Jadwal: Kamis, 30 Januari 2020
13. Kantor Regional XIII BKN Aceh
Lokasi: Ruang CAT Kanreg XIII BKN Aceh
Jalan Iskandar Muda Gp. Gani, Ingin Jaya, Aceh Besar
Jadwal: Kamis, 30 Januari 2020
14. UPT BKN Sorong
Lokasi: Ruang CAT Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai ASN BKN Sorong
Jalan Pemda Distrik Aimas, Distrik Aimas Km. 24, Kabupaten Sorong
Jadwal: Kamis, 30 Januari 2020
Ketentuan/tata tertib pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), sebagai berikut:
a. Kewajiban bagi peserta:
1) Wajib hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai.
2) Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia.
3) Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian serta menunjukkan kepada Panitia.
4) Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal). Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap.
5) Duduk pada tempat yang ditentukan.
6) Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dengan sistem CAT dimulai.
7) Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.
b. Larangan bagi peserta:
1) Membawa alat tulis, buku, dan catatan lainnya.
2) Membawa jam tangan, pertiiasan, kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun.
3) Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes.
4) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.
5) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes.
6) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung.
7) Merokok dalam ruangan.
8) Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.
c. Sanksi bagi peserta:
1) Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur.
2) Peserta yang melanggar ketentuan/tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.
(Tribunnews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)