Komisioner KPU Evi Novida dan Hasyim Asy'ari Akan Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Wahyu Setiawan
Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting dan Hasyim Asyari akan memenuhi panggilan KPK terkait kasus Wahyu Setiawan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Adapun tersangka Saeful selaku terduga pemberi suap ditahan di rutan gedung KPK lama Kavling C1, sedangkan kader PDIP Harun Masiku masih buron.
Sebagai pihak penerima, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Harun dan Saeful selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.