Komisioner KPU Evi Novida dan Hasyim Asy'ari Akan Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Wahyu Setiawan
Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting dan Hasyim Asyari akan memenuhi panggilan KPK terkait kasus Wahyu Setiawan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting turut dipanggil KPK terkait kasus Wahyu Setiawan.
Evi Novida Ginting dipanggil KPK sebagai saksi, Jumat (24/1/2020) besok.
Sebelum Evi, Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari sudah lebih dulu mendapat surat panggilan pemeriksaan dari KPK.
"Benar (dipanggil KPK besok)," ujar Evi saat dikonfirmasi, Kamis (23/1/2020).
Baca: Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto Kunjungi Gedung BRI Selama 5 Menit Redam Rumor Virus Corona
Evi mengaku berkomitmen untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dijadwalkan Evi dan Hasyim diperiksa pada pukul 10.000 WIB.
"InsyaAllah hadir sesuai pemanggilan Jam 10.00 WIB," kata dia.
Evi mengaku akan memberikan keterangan secara apa adanya, sesuai pemahaman dan pengetahuan terkait materi perkara.
Baca: Jubir KPK Ali Fikri Pastikan Harun Masiku Sudah Dicegah ke Luar Negeri: Per 13 Januari 2020
"Apa saja yang akan ditanyakan akan saya jawab setahu saya, sesuai apa yang saya tahu," kata Evi.
Sebelumnya, Komisioner KPU RI Hasyim Asyari turut mendapat surat pemanggilan oleh KPK pada Selasa (21/1/2020).
Ia dijadwalkan akan diperiksa, Jumat (24/1/2020) pagi.
Baca: UPDATE Kasus MeMiles, Tersangka Kirim Uang ke ke Rekening Pribadi Ari Sigit, Berapa Jumlahnya?
"Saya menerima surat panggilan KPK pada tanggal 21 Januari 2020. Saya dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara WSE besok pada hari Jumat 24 Januari 2020, jam 10.00 WIB di Kantor KPK," kata Hasyim kepada wartawan, Rabu (22/1/2020).
Ia menegaskan akan kooperatif, dan hadir membantu KPK menegakkan hukum yang menyeret satu pimpinan KPU tersebut.
"Demi hukum insyaAllah saya akan hadiri panggilan tersebut," ungkap dia.
Pengakuan Wahyu Setiawan
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengakui dalam posisi yang sulit menanggapi permintaan PDIP memasukkan nama Harun Masiku sebagai caleg terpilih.
Saeful, seorang staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristianto adalah kawan dekatnya.
"Saya dalam posisi yang sulit karena orang-orang ada Mbak Tio, Mas Saeful, Mas Doni itu kawan baik saya," kata Wahyu Setiawan dalam sidang etik DKPP yang digelar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).
Baca: Soal Taji KPK, Nurul Ghufron: KPK Eksis Sampai Saat Ini!
Dua nama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful selaku penyuap sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Diketahui, para tersangka kerap mengajak bertemu di luar kantor untuk membahas PAW Harun Masiku.
"Saya sudah menjelaskan dan saya tidak, tidak, tidak. Pandangan Mas Hasyim (komisioner KPU) sama dengan pandangan saya itu tidak bisa," kata Wahyu.
Baca: Wahyu Setiawan Bakal Kooperatif Saat Jalani Sidang Pelanggaran Etik
Wahyu mengakui dalam berkomunikasi dengan para penyuapnya, dirinya sulit membedakan antara hubungan kawan dekat dan pekerjaan.
Namun, dalam sidang tadi Wahyu enggan menjelaskan detail materi yang masuk pokok perkara penyidikan di KPK.
"Tetapi memang dalam berkomunikasi mungkin karena saya teman lama Bu Tio orang yang saya hormati dan saya anggap kakak saya sendiri. Jadi saya sangat sulit situasinya," jelas Wahyu.
Baca: Kode Inisiatif: Kasus Wahyu Setiawan Jangan Dimanfaatkan Parpol Dorong Pemilu Tak Langsung
KPK menangkap tangan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Rabu (8/1/2020).
Wahyu Setiawan diduga menerima suap untuk mengupayakan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif (caleg) PDIP Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatra Selatan Harun Masiku.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus itu.
Wahyu dan orang kepercayaannya sekaligus mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina, menjadi tersangka penerima suap.
Kader PDIP Harun Masiku dan pihak swasta, Saeful, menjadi tersangka penyuap.
Saeful diduga menjadi staf di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.
Seperti diketahui, Harun melakukan penyuapan agar Wahyu bersedia memproses pergantian anggota DPR RI melalui mekanisme PAW.
Baca: KPK Janji Tak Akan Berhenti Mengejar Harun Masiku
Upaya itu, dibantu mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina dan seorang kader PDIP, Saeful Bahri.
Wahyu diduga telah meminta uang sebesar Rp900 juta kepada Harun untuk dapat memuluskan tujuannya. Permintaan itu pun dipenuhi oleh Harun.
Namun, pemberian uang itu dilakukan secara bertahap dengan dua kali transaksi yakni pada pertengahan dan akhir bulan Desember 2019.
Pemberian pertama, Wahyu menerima Rp200 juta dari Rp400 juta yang diberikan oleh sumber yang belum diketahui KPK. Uang tersebut diterimanya melalui Agustiani di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Kedua, Harun memberikan Rp850 juta pada Saeful melalui stafnya di DPP PDIP.
Saeful kemudian memberikan Rp150 juta kepada Doni selaku advokat.
Adapun sisanya Rp700 juta diberikan kepada Agustiani, dengan Rp250 juta di antaranya untuk operasional dan Rp400 juta untuk Wahyu.
Namun upaya Wahyu menjadikan Harun sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin tak berjalan mulus.
Hal ini lantaran rapat pleno KPU pada 7 Januari 2020 menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun sebagai PAW.
KPU bertahan menjadikan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin.
Meski demikian, Wahyu tak berkecil hati. Dia menghubungi Doni dan menyampaikan tetap berupaya menjadikan Harun sebagai PAW.
Untuk itu, pada 8 Januari 2020, Wahyu meminta uang yang diberikan Harun kepada Agustina.
Namun saat hendak menyerahkan uang tersebut kepada Wahyu, penyidik KPK menangkap Agustiani dengan barang bukti Rp400 juta dalam bentuk Dolar Singapura.
Atas perbuatannya, Wahyu kini resmi ditahan di rutan Pomdam Jaya Guntur dan Agustiani Tio Fridelina ditahan di rutan K4 yang berada tepat di belakang Gedung Merah Putih KPK.
Adapun tersangka Saeful selaku terduga pemberi suap ditahan di rutan gedung KPK lama Kavling C1, sedangkan kader PDIP Harun Masiku masih buron.
Sebagai pihak penerima, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Harun dan Saeful selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.