Mantan Terpidana Korupsi Pengadaan Alquran Bakal Ungkap Peran Priyo
Fahd diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Pendis Kemenag Undang Sumantri.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz.
Ia merupakan mantan terpidana kasus korupsi proyek pengadaan laboratorium komputer dan Alquran di Kementerian Agama tahun 2011.
Fahd diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Pendis Kemenag Undang Sumantri.
"Saya diperiksa hari ini terkait penundaan yang kemarin menindaklanjuti hasil putusan pengadilan yang saya jalani kemarin terkait dengan Kementerian Agama," tutur Fahd di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).
Baca: KPK Tolak Laporan PSI Soal Dugaan Korupsi Revitalisasi Monas
Setelah menguraikan materi pemeriksaan, Fahd kemudian menyinggung mantan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang juga disebut menerima fee dalam putusan hakim terhadap dirinya saat itu. Fahd menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
"Udah saya sebut semua. Kalau soal menetapkan itu kewenangan penyidik. Saya apa yang saya jalani, semua saya sampaikan ke penyidik. Tidak ada yang ditutupi. Makanya saya mendapatkan surat JC kemarin karena saya terbuka dan sudah saya kembalikan apa yang saya terima," ucap Fahd.
Termasuk juga, kata dia, nama Vasko Ruseimy dan Syamsurachman yang juga disebut menerima fee dalam putusan hakim tersebut.
"Iya itu kan, semua kan. Syamsurachman, Vasko, nama-nama pejabat kementerian lain sudah saya sebutkan semua. Tinggal sekarang baru Pak Undang (Undang Sumantri)," kata Fahd.
Baca: Oknum Ustaz di Bangkalan Sebut Sabu Tak Haram Karena Tak Ada di Alquran, Ajak Santrinya Nyabu
"Saya senang sekali berarti KPK tidak tebang pilih untuk proses, nama-nama yang saya sebut kemarin diproses. Cukup senang saya dipanggil hari ini, berarti tidak tebang pilih dan saya akan jelaskan terang benderang yang saya jelaskan di pengadilan. Tidak ada yang berubah," imbuh Fahd.
Penetapan Undang sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Fahd sebelumnya.
Fahd pada 28 September 2017 telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,41 miliar dalam perkara kasus pengadaan laboratorium komputer MTs dan Al Quran Tahun Anggaran 2011-2012 di Kementerian Agama.
KPK telah menetapkan Undang sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara korupsi pengadaan barang/jasa di Kemenag tahun 2011 pada 16 Desember 2019.
KPK menduga telah terjadi dua dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara yang menjerat Undang.
Perkara pertama, terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah dengan dugaan kerugian keuangan negara setidaknya Rp12 miliar.
Pada perkara kedua, terkait pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah. Diduga terdapat kerugian negara sekitar Rp4 miliar.
Baca: Johan Budi: PDI Perjuangan Tak Akan Bela Kader yang Terlibat Kasus Korupsi
Tersangka Undang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, anggota badan anggaran DPR RI periode 2009-2014 Dzulkarnaen Djabar telah divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan barang/jasa di Kementerian Agama Tahun 2011 tersebut.
Selain itu, Dendy Prasetia yang merupakan anak Dzulkarnaen Djabar, selaku rekanan Kementerian Agama divonis penjara dalam kasus yang sama.
Baca: Kasus Jiwasraya, Agustin Widhiastuti Masuk Daftar Yang Dicegah ke Luar Negeri
Zulkarnaen Djabar bersama-sama Dendy dan Fahd telah mempengaruhi pejabat di Kementerian Agama untuk memenangkan PT BKM sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah pada Tahun Anggaran 2011.
Atas perbuatannya membantu memuluskan pemenangan PT BKM ketiganya menerima aliran dana terkait proyek.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.