Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkumham Blokir SK Kepengurusan KNPI Noer Fajrieansyah

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan pihaknya telah melakukan pemblokiran

Editor: FX Ismanto
zoom-in Menkumham Blokir SK Kepengurusan KNPI Noer Fajrieansyah
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Menkumham Yasonna Laoly. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap Surat Keputusan (SK) Kemenkumhan kepengurusan DPP KNPI Noer Fajrieansyah.

Pernyataan Yasona ini sekaligus meluruskan informasi bahwa pihaknya membekukan kepengurusan DPP KNPI Noer Fajrieansyah.

“Tidak (membekukan) tapi memblokir, sekarang ada sengketa di Pengadilan,” jelas Yasonna saat dikonfirmasi, Kamis (23/1/2020).

Pasalnya, Yasonna menginginkan KNPI sebagai wadah organisasi-organisasi pemuda hanya satu tanpa ada dualisme.

“Kita sedang pelajari, sebaiknya KNPI kita satukan,” ujar Yasonna Laoly.

Dihubungi terpisah, Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama menyampaikan bahwa dirinya bersama jajaran pengurus telah melakukan pertemuan dengan Menkumham Yasonna Laoly di kantornya.

Dalam pertemuan itu, sambung Haris, pihaknya memberikan fakta-fakta dan bukti hasil kongres yang diserahkan oleh DPP KNPI periode 2015-2018 kepadanya.

Berita Rekomendasi

“Semua, bukti hasil. Jalanya sidang dan pengakuan kalah Noor Fajri,” tandas Ketum KNPI Haris Pertama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas