Menkumham Blokir SK Kepengurusan KNPI Noer Fajrieansyah
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan pihaknya telah melakukan pemblokiran
Editor: FX Ismanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap Surat Keputusan (SK) Kemenkumhan kepengurusan DPP KNPI Noer Fajrieansyah.
Pernyataan Yasona ini sekaligus meluruskan informasi bahwa pihaknya membekukan kepengurusan DPP KNPI Noer Fajrieansyah.
“Tidak (membekukan) tapi memblokir, sekarang ada sengketa di Pengadilan,” jelas Yasonna saat dikonfirmasi, Kamis (23/1/2020).
Pasalnya, Yasonna menginginkan KNPI sebagai wadah organisasi-organisasi pemuda hanya satu tanpa ada dualisme.
“Kita sedang pelajari, sebaiknya KNPI kita satukan,” ujar Yasonna Laoly.
Dihubungi terpisah, Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama menyampaikan bahwa dirinya bersama jajaran pengurus telah melakukan pertemuan dengan Menkumham Yasonna Laoly di kantornya.
Dalam pertemuan itu, sambung Haris, pihaknya memberikan fakta-fakta dan bukti hasil kongres yang diserahkan oleh DPP KNPI periode 2015-2018 kepadanya.
“Semua, bukti hasil. Jalanya sidang dan pengakuan kalah Noor Fajri,” tandas Ketum KNPI Haris Pertama.