PN Jaksel Terima Laporan MAKI Terkait Gugatan Praperadilan Pimpinan dan Dewas KPK
"Praperadilan terkait suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan telah diterima PN Jaksel," kata Boyamin Saiman
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima laporan gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Dalam laporan No. 08/Pid.Prap/2020/PN. JKT. SEL. MAKI menggunggat pimpinan dan dewan pengawas KPK karena tak kunjung menetapkan tersangka baru/lain atas perkara dugaan suap Harun Masiku-Wahyu Setiawan.
Baca: Jelang 100 Hari Jokowi-Maruf, Kebijakan Soal KPK: Penetapan UU Baru, Pelantikan Pimpinan dan Dewas
"Praperadilan terkait suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan telah diterima PN Jaksel. Semoga akan segera sidang maksimal 2 minggu ke depan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Tribunnews.com, Kamis (23/1/2020).
Sebelumnya, Boyamin menjelaskan KPK secara nyata tidak menjalankan tugas dan kewajiban untuk mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka baru/lain dalam bentuk tidak pernah memanggil dan memeriksa sesorang sebagai saksi padahal terdapat bukti termasuk saksi Saeful Bahri telah menyebut uang suap berasal dari sesorang tersebut.
Selain itu, kata dia, KPK tidak menetapkan Tersangka baru atas seseorang lainnya dengan alasan kekebalan profesi.
Padahal, KPK pernah menetapkan tersangka dari profesi advokat yaitu Federich Yunadi dan Lucas.
"KPK semakin nyata tidak menjalankan tugas dan kewajiban mengembangkan dan melanjutkan Penyidikan dengan menetapkan Tersangka baru yaitu dalam bentuk gagal dan batalnya penggeledahan di kantor pusat sebuah Partai Politik," ujarnya.
Baca: Feri Amsari Sebut Jawaban Tumpak Panggabean Tak Jujur: Itu Jurus Berkelit Melempar Buah
Boyamin mencantumkan nama lengkap kedua orang tersebut yang layak menjadi tersangka lain/baru termuat dalam materi gugatan praperadilan dan akan dibuka pada saat pembacaan dalam persidangan praperadilan ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dewan Pengawas KPK juga diikutkan sebagai Turut Tergugat dengan alasan terdapat dugaan membiarkan KPK tidak mengembangkan penyidikan penetapan tersangka baru atau diduga tidak memberi ijin penggeledahan di kantor pusat sebuah Partai Politik," tambahnya.