Soal Harun Masiku, Desmond Anggap Yasonna Tak Bisa Bedakan Peran Menteri dan Pejabat Partai
Wakil Ketua Komisi III Desmond J. Mahesa komentari sikap Yasonna Laoly. Menurutnya Yasonna tidak bisa bedakan sikapnya sebagai menteri dan di partai.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Sri Juliati
"Masuk ke Indonesia pada tanggal 7 Januari 2020," jelasnya.
"Dengan menggunakan maskapai Batik Air dan tercatat pada 7 Januari 2020 sekitar pukul 17.34 sore," kata Arvin.
Namun,Menkumham Yasonna Laoly pada 16 Januari 2020 menegaskan, Harun masih berada di luar negeri, dikutip dari Kompas.com.
Yasonna mengaku belum mendapatkan informasi kapan Harun akan kembali ke Indonesia.
ICW Laporkan Yasonna karena Dianggap Halangi Penyidikan
Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama sejumlah organisasi lainnya melayangkan laporan kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yasonna dilaporkan dengan dugaan merintangi penyidikan terkait simpang siur keberadaan tersangka kasus suap pergantian antar waktu, Harun Masiku.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai, Yasonna menghalangi penyidikan dengan memberikan keterangan yang tidak benar terkait Harun Masiku.
"Hari ini kita bersama koalisi masyarakat sipil lainnya, melaporkan saudara Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM atas dugaan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice," kata Kurnia di Gedung Merah Putih KPK dikutip dari Kompas.com.
Yasonna sebelumnya mengatakan Harun masih berada di luar negeri setelah bertolak ke Singapura pada (6/1/2020).
Namun, akhirnya Dirjen Imigrasi, Ronny Sompie pada Rabu (22/1/2020) memastikan Harun Masiku sudah berada di Indonesia sejak Selasa (7/1/2020).
Menurut Kurnia, alasan yang diungkapkan Kemenkumham terkait keberadaan Harun tidak masuk akal.
Dalam laporan hari ini, Kurnia dan kawan-kawan menyerahkan barang bukti berupa rekaman CCTV Bandara Soekarno-Hatta yang menunjukkan kedatangan Harun pada Selasa (7/1/2020).
Laporan itu pun sudah diterima KPK dengan nomor agenda 2020-01-000112 dan nomor informasi 107246.