Datang ke KPK, Hasto Kristiyanto Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Suap Wahyu Setiawan
Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku dengan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Sri Juliati
TIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku dengan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Hasto Kristiyanto yang diperiksa sebagai saksi hari ini tiba di Gedung KPK, Jumat (24/1/2020) pukul 09.00 WIB.
"Hari ini saya memenuhi tanggung jawab sebagai warga negara dalam menjaga marwah KPK."
"Saya memenuhi undangan untuk hadir sebagai saksi," jelas Hasto, dilansir kanal YouTube TVOneNews.
Hasto menyebut dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wahyu Setiawan.
"Untuk itu saya akan datang dan keterangan pers nanti akan disampaikan setelah pemeriksaan," ujarnya.
"Terhadap dugaan yang terjadi dengan seorang mantan Komisioner KPU saudara Wahyu," lanjut Hasto.
Hasto pun tidak mau membahas lebih lanjut terkait pemanggilannya ke KPK.
"Nanti kita lihat, yang jelas saya siap berikan seluruh keterangan dengan sebaik-baiknya," terang Hasto.
Selain Hasto, KPK juga memeriksa dua Komisioner KPU yakni Evi Novida Ginting dan Hasyim Asyari.
Keduanya turut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wahyu Setiawan.
Hasto Akui Tanda Tangani PAW Harun Masiku
Diberitakan sebelumnya, Hasto mengakui menandatangani perihal surat PAW Harun Masiku kepada KPU.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Official iNews, Senin (13/1/2020).
Perihal PAW tersebut menjadi persoalan terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Wahyu Setiawan serta salah satu kadernya Harun Masiku.
"Kami, beberapa kali berdialog. Ketika kami mengundang KPK, KPK datang."
"Di dalam membahas bagaimana membangun sebuah sistem keuangan partai yang transparan, yang baik," paparnya.
"Ketika KPK mengundang kami pun, saya akan datang," kata Hasto di JIEXpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (12/1/2020).
Lebih lanjut, Hasto menegaskan kedatangan dirinya bila dipanggil KPK merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai warga negara.
Hasto mengklaim pengajuan PAW atas nama Harun Masiku hanya dilakukan sekali.
"Keputusan PAW diputuskan satu kali dan itu merupakan bagian dari kedaulatan partai politik," tutur Hasto Kristiyanto.
Apalagi, Hasto berujar, pengajuan tersebut sudah ditolak oleh KPU pada 7 Januari lalu dan partainya mengikuti keputusan yang berlaku.
"Ketika tanggal 7 januari 2020, KPU menolak hal tersebut kami juga hormati, kami ini taat pada hukum," tegas Hasto.
Hasto merasa ada ada yang menggiring opini, dirinya telah menerima dana haram dan menyalahgunakan kekuasaannya di PDI-P.
"Ada yang mem-framing saya menerima dana, ada yang mem-framing bahwa saya diperlakukan sebagai bentuk-bentuk penggunaan kekuasaan itu secara sembarangan," kata Hasto, dikutip dari Kompas.com.
Menurut Hasto, framing itu terlihat dari narasi yang menyebutkan seolah-olah ada staf kesekjenan PDI-P bernama Doni yang ditangkap KPK dalam kasus ini.
Selain itu, ia juga menyebut ada orang yang menggiring opini seakan dirinya dikejar oleh KPK hingga ke PTIK, Kamis (9/1/2020) lalu.
Hasto mengaku dirinya saat itu tengah sibuk mempersiapkan Rakernas dan HUT PDI-P.
"Saya sejak kemarin mempersiapkan seluruh penyelenggaraan rapat kerja nasional ini," katanya.
Hasto Kristiyanto tak menjawab tegas saat ditanya apakah partainya akan membantu menyerahkan Harun Masiku ke KPK.
Namun, ia mengatakan, PDI-P akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum pada KPK.
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024.
"Jadi dalam konteks seperti ini kami menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum tersebut tanpa intervensi," kata Hasto, dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/1/2020).
Saat ditanya keberadaan Harun Masiku, Hasto mengaku dirinya tidak tahu.
"Kalau Harun (Masiku) ini kita tidak tahu khususnya di mana," ujarnya.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)