Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Perpanjang Tugas Satgas Mafia Bola yang Dipimpin Brigjen Hendro Pandowo

apolri Jenderal Idham Aziz memperpanjang tugas Satgas Anti Mafia Bola jilid III yang dipimpin Karo Provos Polri, Brigjen Hendro Pandowo.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kapolri Perpanjang Tugas Satgas Mafia Bola yang Dipimpin Brigjen Hendro Pandowo
Tribunnews.com/ Lusius Genik
Ketua Satgas Anti Mafia Bola Jilid III, Brigjen Hendro Pandowo di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Aziz memperpanjang tugas Satgas Anti Mafia Bola jilid III yang dipimpin Karo Provos Polri, Brigjen Hendro Pandowo.

Di bawah kepemimpinan Brigjen Hendro Pandowo, Satgas Anti Mafia Bola jilid I dan II berhasil membongkar proyek pengaturan skor sekaligus menyeret para tersangka ke meja hijau.

"Belum lama ini, tim menghadap Kapolri untuk menyampaikan masa berakhirnya tugas Satgas jilid II, sekaligus melaporkan keberhasilan capaian selama tugas 6 bulan terakhir. Jawaban Kapolri sungguh mengejutkan, karena diminta melanjutkan jilid III," ujar Hendro Pandowo di Polda Metro Jaya, Jumat (24/01/2020).

Baca: Kakek Penyebar Poster Diskriminasi Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Hendro Pandowo melanjutkan, tugas Satgas Mafia Bola jilid III akan semakin berat ke depannya.

Alasannya, nantinya pihaknya bukan hanya memantau Liga 1, 2, dan 3 di 13 wilayah pertandingan, namun juga memantau Piala Dunia U20 tahun 2020.

Pemantau itu nantinya akan dilakukan dengan serius mengingat Indonesia menjadi tuan rumah bagi negara-negara yang akan bertanding di enam stadion di seluruh Indonesia.

Baca: Seorang Kakek Penyebar Spanduk GOIB Berisi Konten Diskriminasi Diringkus Polisi

Berita Rekomendasi

Pantau Tim Satgas Anti Mafia Bola diharapkan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kasus penyuapan, pengaturan skor maupun tindakan lainnya yang merugikan Indonesia sebagai tuan rumah.

Karena itu, lanjut Hendro, Satgas Anti Mafia Bola Jilid III dilanjutkan guna memastikan persepakbolaan di Indonesia bebas dari suap.

Baca: Seorang WNA Ngamuk dan Pukul Pegawai Polda Metro Jaya

Terlebih sejumlah kasus yang diungkap oleh tim Satgas Anti Mafia Jilid I dan II masih ada yang belum selesai.

Sehingga diharapkan ke depan persepakbolaan Indonesia akan semakin membaik serta berjalan tanpa ada pengaturan skor maupun suap.

Selama bertugas, Satgas Anti Mafia Bola jilid I diketahui telah menetapkan 16 orang tersangka kasus dugaan pengaturan skor.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah, penetapan mantan Ketum PSSI Joko Driyono (Jokdri) sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti yang berkaitan dengan kasus pengaturan skor.

Jokdri telah divonis 1,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas