Kasus Harun Masiku, ICW: Jadi Rumit Akibat Diduga Ada Aktor dan Partai Besar yang Terlibat
Donal Fariz sebut kasus Harun Masiku sebenarnya kasus yang mudah, namun diduga adanya aktor dan partai besar yang terlibat ini menjadi rumit
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz menyebut kasus suap yang menjerat komisioner KPU Wahyu Setiawan dan kader PDIP Harun Masiku bukanlah tergolong sebagai kasus yang rumit.
Menurut Donal pembuktian dalam kasus ini juga sebenarnya mudah, karena pemberi dan penerima suap sudah diketahui oleh KPK.
Namun, hal ini menjadi rumit karena diduga ada aktor dan partai besar yang terlibat.
Pernyataan ini ia sampaikan dalam program DUA SISI yang dilansir kanal YouTube Talk Show tvOne, Jumat (24/1/2020).
Donal bahkan menganalogikan kasus ini sebagai kolam ikan.
"Kasus ini (Harun Masiku) sangat sederhana," ujarnya.
"Kalau dianologikan sebuah kolam, ikannya kelihatan dan airnya bersih," imbuhnya.
"Namun karena kepentingan tertentu, kolamnya diobok-obok sehingga ikannya susah untuk ditemukan," jelasnya.
Sehingga dugaan adanya aktor dan partai yang terlibat ini membuat kasus Harun Masiku sulit untuk diselesaikan.
"Tetapi aktor yang diduga terlibat, orang besar, melibatkan partai besar akhirnya kasus ini menjadi rumit dari sisi politiknya bukan dari penegakan hukumnya," kata Donal.
Terlebih ICW menduga ada potensi konflik kepentingan dalam kasus tersangka KPK, Harun Masiku.
"Apalagi kita lihat banyak pihak-pihak yang memiliki konflik kepentingan didalam kasus ini," ujarnya.
"Satu, misalkan saja posisi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kader PDIP, Ketua bidang Hukum DPP PDIP," imbuhnya.
Tak hanya itu, Dirjen Imigrasi juga tak lepas dari pandangan Donal.
Donal menduga adanya kekeliuran informasi yang disampaikan oleh pihak imigrasi terkait keberadaan buron KPK, Harun Masiku juga merupakan faktor kesengajaan.
"Kita ketahui bahwa Dirjen Imigrasi itu, secara struktural dibawah kementerian Hukum dan HAM," kata Donal.
"Maka apa yang kita lihat hari ini terkait penyataan Menkumham yang menyatakan dia tidak berada di Indonesia, kemudian diralat oleh bagian humas Dirjen Imigrasi, menurut saya bukan soal informasi yang berbeda," imbuhnya.
"Dugaan kami ada intensi pemberian informasi yang keliru kepada publik," jelas Donal.
Donal menyebut, ini menjadi faktor ICW dan sejumlah organisasi lainnya melaporkan Menkumham Yasonna Laoly ke KPK.
Yasonna diduga telah menghambat penyidikan kasus Harun Masiku.
"Maka hari ini ICW melaporkan dugaan obstruction of justice menghalang-halangi proses penyidikan dengan terlapor Menkumham Yasonna Laoly kepada KPK," jelas Donal.
Di sisi lain, Donal juga menyebut benturan kepentingan tidak hanya berhenti di level anggota PDIP dalam ini Menkumham.
Melainkan ini juga terjadi di pihak KPK itu sendiri.
Donal menilai ada tumpang tindih pernyataan di sisi lembaga antirasuah itu terhadap kasus Harun Masiku.
"Disisi KPK pun demikian, ini yang menjadi sorotan saya. Pernyataan pimpinan KPK pun simpang siur," ujarnya.
"Ada pimpinan KPK (Firli Bahuri) yang menyatakan dia (Harun Masiku) masih di luar negeri, padahal sudah jelas di Indonesia," tegasnya.
"Kedua pernyataan satu diantara pimpinan KPK yang menyebutkan mereka sudah memberikan izin penggeledahan kantor DPP PDI-P kepada Dewas," imbuhnya.
"Tetapi kenyataannya, ketika kami mendengar dari pernyataan anggota Dewas secara implisit surat itu belum pernah datang di meja mereka," kata Donal.
Diberitakan, Ketua KPK Firli Bahuri dan Yasonna Laoly menyebut Harun Masiku belum kembali ke Indonesia setelah terbang ke Singapura pada Senin (6/1/2020) lalu.
Hal ini juga dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumhamn Arvin Gumilan.
Harun tercatat meninggalkan Indonesia menuju Singapura pada Senin (6/1/2020), atau dua hari sebelum OTT Wahyu.
Namun beberapa hari terakhir terdapat satu media yang menyatakan bahwa Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020.
Kepulangan Harun ini terekam CCTV di Bandara Soekarno Hatta.
Setelah dikonfirmasi kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Ronny Sompie, ia membenarkan bahwa Harun Masiku telah kembali ke Indonesia satu hari sebelum proses OTT berlangsung. (*)
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma)