KPK Periksa Hasto Kristiyanto dan 3 Staf PDIP atas Kasus Suap yang Seret Wahyu Setiawan
Hasto Kristiyanto dan 3 staf PDI-P diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (24/1/2020).
Penulis: Nuryanti
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (24/1/2020).
Hasto Kristiyanto mengatakan, dirinya dipanggil penyidik KPK sebagai saksi.
Namun, dirinya mengaku tidak tahu apa yang akan ditanyakan penyidik KPK.
"Hari ini saya memenuhi tanggung jawab warga negara dalam menjaga marwah KPK memenuhi undangan untuk hadir sebagai saksi," kata Hasto, dikutip dari Kompas.com, Jumat (24/1/2020).
Dalam keterangannya itu, Hasto mengungkapkan, siap memberikan keterangan kepada penyidik.
Selain Hasto, penyidik KPK juga memanggil Komisioner KPU, Evi Novida Ginting dan Hasyim Asy'ari.
Kedatangan keduanya sebagai saksi kasus dugaan suap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Evi Novida Ginting mengatakan, dirinya tidak mengetahui secara pasti dari materi pemeriksaan tersebut.
"Belum tahulah, orang belum masuk saya, jam 10 saya janji," kata Evi Novida.
Masih mengutip Kompas.com, KPK juga memanggil tiga orang staf PDI Perjuangan.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, tiga orang staf PDIP itu akan diperiksa atas kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR yang melibatkan Wahyu Setiawan.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAE (Saeful, pihak swasta)," kata Ali Fikri.
Ia mengungkapkan, tiga staf PDI Perjuangan tersebut yakni Gery, Riri, dan Kusnadi.
Namun, Ali enggan untuk mengungkap apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.