KPK Periksa Hasto Kristiyanto dan 3 Staf PDIP atas Kasus Suap yang Seret Wahyu Setiawan
Hasto Kristiyanto dan 3 staf PDI-P diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (24/1/2020).
Penulis: Nuryanti
Editor: Ifa Nabila
Diketahui, Wahyu Setiawan diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan calon legislatif PDIP, Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme pergantian antar wakt.
KPK menyebut Wahyu Setiawan menerima uang Rp 600 juta dari Harun Masiku.
Selain itu, Wahyu Setiawan juga disebut menerima sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.
Bahkan, Wahyu diduga meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan jalan Harun Masiku.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus suap tersebut.
KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina sebagai tersangka.
Kemudian, politisi PDIP, Harun Masiku dan pihak swasta bernama Saeful.
Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap, sedangkan Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.
Wahyu, Agustiani, dan Saeful ditahan KPK setelah terjaring lewat operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1/2020) lalu.
Sementara itu, sampai saat ini keberadaan dari Harun Masiku masih belum diketahui.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)