KPK Periksa Hasto Kristiyanto dan 3 Staf PDIP atas Kasus Suap yang Seret Wahyu Setiawan
Hasto Kristiyanto dan 3 staf PDI-P diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (24/1/2020).
Penulis: Nuryanti
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (24/1/2020).
Hasto Kristiyanto mengatakan, dirinya dipanggil penyidik KPK sebagai saksi.
Namun, dirinya mengaku tidak tahu apa yang akan ditanyakan penyidik KPK.
"Hari ini saya memenuhi tanggung jawab warga negara dalam menjaga marwah KPK memenuhi undangan untuk hadir sebagai saksi," kata Hasto, dikutip dari Kompas.com, Jumat (24/1/2020).
Dalam keterangannya itu, Hasto mengungkapkan, siap memberikan keterangan kepada penyidik.
Selain Hasto, penyidik KPK juga memanggil Komisioner KPU, Evi Novida Ginting dan Hasyim Asy'ari.
Kedatangan keduanya sebagai saksi kasus dugaan suap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Evi Novida Ginting mengatakan, dirinya tidak mengetahui secara pasti dari materi pemeriksaan tersebut.
"Belum tahulah, orang belum masuk saya, jam 10 saya janji," kata Evi Novida.
Masih mengutip Kompas.com, KPK juga memanggil tiga orang staf PDI Perjuangan.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, tiga orang staf PDIP itu akan diperiksa atas kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR yang melibatkan Wahyu Setiawan.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAE (Saeful, pihak swasta)," kata Ali Fikri.
Ia mengungkapkan, tiga staf PDI Perjuangan tersebut yakni Gery, Riri, dan Kusnadi.
Namun, Ali enggan untuk mengungkap apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
Diketahui, Wahyu Setiawan diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan calon legislatif PDIP, Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme pergantian antar wakt.
KPK menyebut Wahyu Setiawan menerima uang Rp 600 juta dari Harun Masiku.
Selain itu, Wahyu Setiawan juga disebut menerima sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.
Bahkan, Wahyu diduga meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan jalan Harun Masiku.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus suap tersebut.
KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina sebagai tersangka.
Kemudian, politisi PDIP, Harun Masiku dan pihak swasta bernama Saeful.
Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap, sedangkan Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.
Wahyu, Agustiani, dan Saeful ditahan KPK setelah terjaring lewat operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1/2020) lalu.
Sementara itu, sampai saat ini keberadaan dari Harun Masiku masih belum diketahui.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)