Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Sebut Harun Masiku Korban Polemik Pergantian Antar Waktu (PAW)
Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut Harun Masiku merupakan korban dalam polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) tersebut.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Politisi PDI-Perjuangan Harun Masiku sampai saat ini belum diketahui keberadaannya.
Diberitakan sebelumnya, Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024.
Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut Harun Masiku merupakan korban dalam polemik PAW tersebut.
Diberitakan Kompas.com, Hasto menerangkan, tim hukum PDI-Perjuangan menyebut Harun Masiku berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Ia juga menegaskan, Harun Masiku memiliki hak untuk dinyatakan sebagai calon anggota legislatif terpilih setelah pelaksanaan keputusan MA dan MK.
Sekjen PDI-Perjuangan itu menuturkan ada pihak yang menghalang-halangi Harun Masiku menduduki posisi sebagai Anggota DPR.
Hasto merenangkan, meski perolehan suara Harun Masiku lebih kecil dari perolehan suara Riezky Aprilia yang merupakan pemilik suara terbanyak kedua setelah Nazarudin Kiemas.
Menurut Hasto, hal ini adalah bagian dari kedaulatan partai politik.
"Ada presedennya untuk itu. Ketika almarhum Sutradara Ginting juga meningal dan kami limpahkan suaranya kepada kader yang menurut partai terbaik," tutur Hasto.
PDIP Dituding Sembunyikan Harun Masiku
Koordinator Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP), I Wayan Sudirta menyebut partai berlambang kepala banteng itu dituduh tanpa bukti.
I Wayan Sudirta tegas membantah jika PDIP terlibat dalam kasus yang menjerta Harun Masiku.
"Yang berikutnya, melibatkan partai besar, mungkin maksudnya itu ada oknum yang dijadikan tersangka," tutur Sudirta yang dikutip dari tayangan YouTUbe Talk Show TV One, Kamis (23/1/2020).
"Itu benar, tapi jangan bilang melibatkan partai besar," katanya.
Terkait tuduhan itu, Sudirta menyebut PDIP tengah berupaya menempuh jalur hukum.
"PDI tidak terlibat sama sekali, bahkan PDI sedang menyiapkan tuntutan baik media yang melanggar aturan atau secara pidana," ujarnya.
"Karena kita sudah dituduh habis-habisan, buktinya enggak ada."
Lebih lanjut, Sudirta juga menyinggung soal tuduhan bahwa sejumlah pejabat menyembunyikan Harun Masiku.
"Kemudian pejabat melindungi bahkan diumpetin," ujar Sudirta.
"Kalau pejabat melindungi ini kan bisa kena pasal 165 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana."
Hasto Sebut Tak Tahu Keberadaan Harun Masiku
Harus Masiku ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memberikan uang kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Uang suap itu diduga demi membantu Harun Masiku untuk duduk sebagai anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
"Sama sekali tidak tahu," kata Hasto yang dikutip dari Kompas.com.
"Karena partai telah menegaskan berulangkali melalui surat edaran untuk tidak boleh menyalahgunakan kekuasan apalagi sebuah tindakan yang melanggar hukum," tambahnya.
Hasto: Tak Perlu Takut Menyerahkan Diri
Hasto juga menegaskan agar Harun Masiku tidak perlu takut menyerahkan diri ke KPK.
Hal itu lantaran, menurutnya Harun merupakan seorang korban.
Ia juga mengatakan tim hukum telah menghimbau untuk bersikap koorperatif.
"Tidak perlu takut, karena dari seluruh konstruksi yang dilakukan tim hukum, beliau menjadi korban atas tindak penyalahgunaan kekuasaan," tutur Hasto.
Berdasar penuturan Hasto, PDI-Perjuangan menilai Harun merupakan korban dalam polemik PAW itu.
Menurut tim hukum PDI-Perjuangan, Harun berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
"Saudara Harun memiliki hak untuk dinyatakan sebagai calon anggota legislatif terpilih setelah pelaksanaan keputusan MA dan MK tersebut," terangnya.
"Hanya, ada pihak yang menghalang-halangi," tegasnya.
KPK Menduga Wahyu Setiawan Terima Suap
KPK menduga mantan Komisioner KPU itu menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-Perjuangan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme Pergantian Antar-Waktu (PAW).
Wahyu Setiawan, menurut KPK telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun Masiku.
KPK menduga, Wahyu Setiawan tidak hanya menerima uang dari Harun saja, tapi juga sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.
Disebutkan, Wahyu meminta uang operasional sekira Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun jadi anggota DPR.
Penyidik KPK Periksa Dua Komisioner KPU
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua komisioner KPU, yakni Evi Novida dan Hasyim Asy'ari pada Jumat (24/1/2020).
Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) dari caleg PDIP ke komisioner KPU.
"Dua saksi diperiksa untuk tersangka SAE (Saeful Bahri)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.
Diwartakan Tribunnews, dalam kasus ini, KPK menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang juga orang kepercayaan Wahyu, kader PDIP Harun Masiku, dan Saeful selaku swasta sebagai tersangka.
Penetapan tersangka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta, Depok, dan Banyumas dengan mengamankan delapan orang dan uang Rp 400 juta dalam mata uang dolar Singapura pada Rabu dan Kamis 8-9 Januari 2020.
KPK menduga Wahyu Setiawan melalui Agustiani yang juga orang kepercayannya menerima suap guna memuluskan caleg PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW untuk mengganti posisi Nazarudin Kiemas yang wafat pada Maret 2019.
Namun, dalam rapat pleno KPU memutuskan bahwa pengganti almarhum Nazarudin adalah caleg lain atas nama Riezky Aprilia.
Terdapat usaha agar Wahyu tetap mengusahakan nama Harun sebagai penggantinya.
Awalnya, Wahyu meminta Rp 900 juta untuk dana operasional dalam membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR PAW tersebut.
Dari serangkaian uang yang dialirkan, diduga Wahyu telah menerima Rp 600 juta baik langsung maupun melalui Agustiani.
Adapun sumber uang Rp 400 juta dari tangan Agustiani yang diduga ditujukan untuk Wahyu masih didalami KPK. Diduga dana itu dialirkan pengurus partai PDIP.
Atas perbuatannya, Wahyu kini resmi ditahan di rutan Pomdam Jaya Guntur dan Agustiani Tio Fridelina ditahan di rutan K4 yang berada tepat di belakang Gedung Merah Putih KPK.
Adapun tersangka Saeful selaku terduga pemberi suap ditahan di rutan gedung KPK lama Kavling C1, sedangkan kader PDIP Harun Masiku masih buron.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hasto Minta Harun Masiku Kooperatif dan Tak Takut Hadapi Kasus di KPK"
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)