Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapi Pernyataan Yasonna Laoly, Jokowi: Kalau Mau Buat Pernyataan, Hati-hati

Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait tanggapan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Tanggapi Pernyataan Yasonna Laoly, Jokowi: Kalau Mau Buat Pernyataan, Hati-hati
TRIBUN/SETPRES/AGUS SUPARTO
Presiden Joko Widodo menikmati matahari terbenam (sunset) di atas kapal Pinisi Felicia di Labuan Bajo, NTT, Minggu (19/1/2020). Presiden Jokowi menjadikan Labuan Bajo sebagai salah satu destinasi wisata super prioritas. TRIBUNNEWS/SETPRES/AGUS SUPARTO 

Yasonna dinilai menyebarkan informasi tidak benar terkait keberadaan Politisi PDI Perjuangan, Harun Masiku.

Kurnia Ramadha juga menyebut alasan Yasonnna Laoly bersama Dirjen Imigrasi terlambat mengakui keberadaan Harun Masiku di Indonesia tidak masuk akal.

"Kami melihat ada keterangan yang tidak benar disampaikan Yasonna Laoly," tutur Kurnia Ramadhana yang dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (23/1/2020).

Ia menegaskan, pernyataan Yasonna Laoly yang mengatakan Harus Masiku telah keluar Indonesia pada Senin (6/1/2020).

Berdasar penuturan Kurnia, belum ada data terkait hal tersebut dan Harun Masiku kembali ke Indonesia.

Sejumlah bukti termasuk gambar kamera pemantau di Bandara Soekarno Hatta menunjukkan Harun Masiku kembali ke Indonesia pada Selasa (7/1/2020).

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana berdiskusi dalam acara talkshow POLEMIK di d'consulate resto, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019). Talkshow ini memiliki tema KPK Adalah Koentji yang membahas tentang revisi Undang-Undang KPK yang sedang bergulir. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana berdiskusi dalam acara talkshow POLEMIK di d'consulate resto, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019). Talkshow ini memiliki tema KPK Adalah Koentji yang membahas tentang revisi Undang-Undang KPK yang sedang bergulir. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS (TRIBUN/IQBAL FIRDAUS)

Peneliti ICW itu juga menyebut alasan Yasonna Laoly tidak jelas.

Berita Rekomendasi

Ia menuturkan, baru kemarin Menkumham mengatakan dengan berbagai alasan menyebut ada sistem yang keliru.

"Karena ini sudah masuk pada penyidikan pada Kamis (9/1/2020), harusnya tidak menjadikan hambatan lagi bagi KPK segera menindak Yasonna Laoly dengan Pasal 21 tersebut," tegasnya.

Menurut Kurnia, Yasonna sebagai pimpinan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dapat dikenakan UU Tipikor.

Yasonna bisa dikenakan Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara akibat dugaan menghalangi proses hukum Harun Masiku.

Posisi Yasonna Laoly sebagai menteri juga dinilai sarat konflik kepentingan.

Yasonna Laoly: Harun Masiku di Singapura sejak 6 Januari 2020

Diberitakan sebelumnya, Yasonna menyampaikan keberadaan Harun Masiku masih di Singapura sejak 6 Januari 2020.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas