AJI Jakarta: Upah Layak Jurnalis Muda Rp 8,79 Juta
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menetapkan besaran upah layak jurnalis muda sebesar Rp 8,79 juta pada 2020.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menetapkan besaran upah layak jurnalis muda sebesar Rp 8,79 juta pada 2020.
AJI menyebut, besaran tersebut merupakan pendapatan diterima setiap karyawan setelah dipotong berbagai pajak (take home pay).
Berdasarkan riset AJI, masih ada banyak media yang diketahui belum memberikan upah layak sebagaimana target yang diinginkan AJI.
Hal itu diketahui dari riset terhadap 114 jurnalis muda di 37 media di Jakarta dengan masa kerja di bawah 3 tahun pada November-Desember 2019.
Baca: Dianggap Rugikan Buruh, KSPI Siapkan Sejumlah Langkah Tolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
Sekretaris AJI Jakarta Afwan Purwanto mengatakan, perusahaan media diminta untuk memperhatikan rekomendasi upah layak yang dikeluarkan AJI.
Hal tersebut bertujuan agar wartawan bisa bekerja profesional.
"Bagaimana mungkin berharap jurnalis kerja profesional kalau tidak digaji layak? Jangan digaji layak, bahkan beberapa media masih digaji di bawah UMR," kata Afwan di kantor AJI Jakarta, Jakarta Selatan, Minggu (26/1/2020).
Afwan mencatat, besaran upah layak itu telah berbanding lurus dengan kebutuhan hidup layak (KHL) yang ada di Jakarta yang cukup tinggi.
Baca: Sebut Terowongan Kemayoran Selalu Banjir, Warga: Dijadikan Area Wisata Dayungan Saja Lah
Sebab, imbuh dia, ada sedikitnya 40 komponen KHL yang dibutuhkan wartawan.
Hal itu dimulai dari kebutuhan makanan, tempat tinggal, kebutuhan penunjang, kebutuhan paket data internet hingga dengan transportasi.
Di sana, juga dijabarkan beberapa kebutuhan penunjang yang dibutuhkan wartawan lainnya.
Baca: Sebut Terowongan Kemayoran Selalu Banjir, Warga: Dijadikan Area Wisata Dayungan Saja Lah
Selain itu, Afwan juga bilang, perusahaan media diminta untuk memperhatikan keselamatan kerja, kesehatan baik fisik maupun psikis, dan jaminan sosial kepada setiap jurnalis dan keluarganya.
Satu di antaranya mengenai kebutuhan libur cuti haid untuk perempuan, jam kerja yang sesuai ketentuan yaitu 7 jam untuk masa waktu kerja 6 hari dalam seminggu dan 8 jam kerja untuk lima hari dalam seminggu.
"Ada beberapa hak-hak dari para pekerja media yang masih terabaikan. Tidak ada uang lembur, kerja lebih dari 8 jam per hari, kemudian tidak mendapatkan libur pengganti, misalnya mereka disuruh masuk pas ada bencana, tapi enggak dapat libur pengganti," katanya.