Besok Ombudsman Panggil Yasonna Laoly Terkait Kesalahan Informasi Keberadaan Harun Masiku
Lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, Senin (27/1/2020) besok.
Editor: Dewi Agustina
Menurutnya, Harun yang telah berstatus tersangka bisa mendapat perlindungan LPSK jika memenuhi syarat sebagai saksi pelaku atau justice collaborator.
Syaratnya, Harun bersedia bekerja sama dengan KPK dengan memberikan infromasi sangat penting terkait kasusnya.
Di sisi lain, Harun bisa diberikan status justice collaborator jika bukan merupakan sebagai pelaku utama.
Adalah majelis hakim yang akan memutuskan apakah seorang tersangka atau terdakwa telah memenuhi syarat sebagai justice collaborator atau tidak.
"Hingga saat ini tidak ada permohonan perlindungan dari Harun Masiku ke LPSK," ujar Erwin.
Telisik Sumber Duit
KPK terus menguatkan alat bukti kasus suap Harun Mmasiku untuk komisioner KPU Wahyu Setiawan. Di antaranya dengan memeriksa para saksi dan tersangka.
Dalam pemeriksaan Jumat kemarin, penyidik KPK mencecar 24 pertanyaan untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus suap Harun Masiku ini.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan materi pemeriksaan berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi kesekjenaan partai hingga sumber dana yang diperoleh Wahyu Setiawan.
"Ya tentunya seluruh fakta yang ada dari hasil penyelidikan dikonfirmasi kepada para saksi karena bersumber dari BAPK, berita acara permintaan keterangan, yang itu kemudian bagian dari fakta sementara," kata Ali.
Ali mengatakan pihaknya akan mendalami kembali fakta-fakta dan alat bukti yang didapat KPK. Keterangan awal dalam BAPK nantinya akan dikonfirmasi kepada para saksi yang berkaitan dengan kasus ini.
Selain Hasto, dua komisioner KPU beserta beberapa staf PDIP turut diperiksa pada Jumat kemarin.
Mereka juga dicecar terkait mekanisme PAW hingga pengajuan PAW caleg terpilih untuk Harun Masiku dari PDIP. (tribun network/gle/ham/dtc/coz)