DPR: RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Belum Final
Pemerintah masih melakukan harmonisasi di kementerian terkait soal pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah masih melakukan harmonisasi di kementerian terkait soal pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Hal itu disampaikan oleh anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) F-Golkar Firman Soebagyo dalam diskusi bertajuk 'Omnibus Law Bikin Galau?' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/1/2020).
"Pemerintah masih melakukan harmonisasi di tingkat kementerian. Jadi belum final, harmonisasi ini memang seharusnya melibatkan semua stakeholder," ujar Firman.
Baca: Pelajari Omnibus Law, DPR Bakal Studi Banding ke Amerika Serikat?
Baca: KSPI Khawatir Upah Per Jam di RUU Omnibus Law Jadi Akal-akalan Pengusaha
Baca: DPR Janji Ajak Serikat Pekerja Bahas Omnibus Law
Oleh karenanya, kata Firman, Baleg DPR belum menerima draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja hingga kini.
Pembahasan RUU Omnibus Law di DPR, imbuhnya, masih menunggu surat presiden (surpres) dan draf naskah akademik RUU tersebut.
RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja merupakan usulan inisiatif dari pemerintah. DPR masih menunggu naskah akademik sebelum disosialisasikan ke publik.
"Kalau sudah ada di DPR, saudara-saudara dari KSPI akan kami libatkan, termasuk para ekonom dan para perguruan tinggi. Kami akan sosialisasi," kata Firman.
Firman menyadari salah satu yang menjadi sorotan adalah soal ketenagakerjaan yang ditolak serikat pekerja.
DPR membuka kesempatan kepada serikat pekerja memberikan masukan sebelum draf resmi dari pemerintah disampaikan ke DPR.
"Ini kesempatan pembahasan, belum final di situ. Karena sampai hari ini kami belum menerima draf, naskah akademik termasuk surpresnya," kata Firman.
Saat ini, sebanyak empat RUU Omnibus Law telah masuk Prolegnas 2020. Empat RUU omnibus law yaitu, RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan, RUU Ibu Kota Negara, dan RUU Keamanan Laut.
Khusus RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sampai saat ini masih menjadi pro kontra oleh sejumlah pihak. Kelompok buruh misalnya, aturan itu dinilai lebih menguntungkan korporasi.
Di sisi lain, kelompok pengusaha menilai aturan itu bisa berdampak positif bagi perekonomian karena memperluas lapangan kerja.
Isu besar di Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini ada di klaster pertama yaitu Penyederhaan Perizinan Berusaha.
Klaster ini terbagi atas 18 sub klaster, yakni Lokasi, Lingkungan, Bangunan Gedung, Sektor Pertanian, Sektor Kehutanan, Sektor Kelautan Perikanan, Sektor ESDM, Sektor Ketenaganukliran, Sektor Perindustrian, Sektor Perdagangan, Sektor Kesehatan Obat dan Makanan, Sektor Pariwisata, Sektor Pendidikan, Sektor Keagamaan, Sektor Perhubungan, Sektor PUPR, Sektor Pos dan Telekomunikasi, Sektor Pertahanan dan Keamanan.