Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

DPR: RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Belum Final

Pemerintah masih melakukan harmonisasi di kementerian terkait soal pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in DPR: RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Belum Final
TRIBUNNEWS/
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-6 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020). Salah satu agenda yang dibahas dalam rapat paripurna kali ini adalah pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020 yang didalamnya termasuk pengesahan tiga RUU omnibus law yakni RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan, dan RUU tentang Ibu Kota Negara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah masih melakukan harmonisasi di kementerian terkait soal pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Hal itu disampaikan oleh anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) F-Golkar Firman Soebagyo dalam diskusi bertajuk 'Omnibus Law Bikin Galau?' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/1/2020).

"Pemerintah masih melakukan harmonisasi di tingkat kementerian. Jadi belum final, harmonisasi ini memang seharusnya melibatkan semua stakeholder," ujar Firman.

Baca: Pelajari Omnibus Law, DPR Bakal Studi Banding ke Amerika Serikat?

Baca: KSPI Khawatir Upah Per Jam di RUU Omnibus Law Jadi Akal-akalan Pengusaha

Baca: DPR Janji Ajak Serikat Pekerja Bahas Omnibus Law

Oleh karenanya, kata Firman, Baleg DPR belum menerima draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja hingga kini.

Pembahasan RUU Omnibus Law di DPR, imbuhnya, masih menunggu surat presiden (surpres) dan draf naskah akademik RUU tersebut.

RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja merupakan usulan inisiatif dari pemerintah. DPR masih menunggu naskah akademik sebelum disosialisasikan ke publik.

"Kalau sudah ada di DPR, saudara-saudara dari KSPI akan kami libatkan, termasuk para ekonom dan para perguruan tinggi. Kami akan sosialisasi," kata Firman.

Firman menyadari salah satu yang menjadi sorotan adalah soal ketenagakerjaan yang ditolak serikat pekerja.

DPR membuka kesempatan kepada serikat pekerja memberikan masukan sebelum draf resmi dari pemerintah disampaikan ke DPR.

"Ini kesempatan pembahasan, belum final di situ. Karena sampai hari ini kami belum menerima draf, naskah akademik termasuk surpresnya," kata Firman.

Berita Rekomendasi

Saat ini, sebanyak empat RUU Omnibus Law telah masuk Prolegnas 2020. Empat RUU omnibus law yaitu, RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan, RUU Ibu Kota Negara, dan RUU Keamanan Laut.

Khusus RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sampai saat ini masih menjadi pro kontra oleh sejumlah pihak. Kelompok buruh misalnya, aturan itu dinilai lebih menguntungkan korporasi.

Di sisi lain, kelompok pengusaha menilai aturan itu bisa berdampak positif bagi perekonomian karena memperluas lapangan kerja.

Isu besar di Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini ada di klaster pertama yaitu Penyederhaan Perizinan Berusaha.

Klaster ini terbagi atas 18 sub klaster, yakni Lokasi, Lingkungan, Bangunan Gedung, Sektor Pertanian, Sektor Kehutanan, Sektor Kelautan Perikanan, Sektor ESDM, Sektor Ketenaganukliran, Sektor Perindustrian, Sektor Perdagangan, Sektor Kesehatan Obat dan Makanan, Sektor Pariwisata, Sektor Pendidikan, Sektor Keagamaan, Sektor Perhubungan, Sektor PUPR, Sektor Pos dan Telekomunikasi, Sektor Pertahanan dan Keamanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas