Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dewan Pengawas KPK Jamin Surat Izin Geledah Keluar 1x24 Jam

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho menjamin surat izin penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan dapat keluar dalam waktu 1x24 jam.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Chaerul Umam
zoom-in Dewan Pengawas KPK Jamin Surat Izin Geledah Keluar 1x24 Jam
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho menjamin surat izin penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan dapat keluar dalam waktu 1x24 jam.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK, Senin (27/1/2020).

"Ketiga izin ini kami dari Dewas menjamin Pak, dalam tempo 1x24 jam sesuai dengan ketentuan undang-undang, pasti dikeluarkan. Diberi izin atau ditolak izinnya," kata Albertina di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

Albertina juga menjamin surat izin untuk penggeledahan dan penyitaan dapat keluar dalam waktu dua hingga tiga jam.

Karena kedua izin tersebut tak memerlukan gelar perkara seperti izin penyadapan.

Baca: Direksi Ungkap Sejumlah Persoalan Keretakan Hubungan Dewas dan Helmy Yahya

Baca: Rocky Gerung Sebut Jokowi Berniat untuk Tidak Sampai 2024, Apa Maksudnya? Ini Penjelasannya

"Izin penggeledahan dan penyitaan tidak perlu gelar perkara, hanya dengan surat permohonan," ucapnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Untuk mempercepat waktu permohonan izin, Dewan Pengawas KPK berencana membuat aplikasi.

Aplikasi itu berguna untuk memudahkan penyidik untuk mengajukan izin penggeledahan, penyitaan, atau penyadapan.

"Sehingga permintaan izin dapat melakukan aplikasi, menggunakan IT. Dan ini mungkin kan sangat efisien, untuk itu mungkin mulai besok akan dirapatkan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas