Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Instansi yang Masih Angkat Tenaga Honorer Bakal Dikenakan Sanksi

Pemerintah bakal memberikan sanksi bagi instansi pusat maupun daerah yang masih melakukan perekrutan tenaga honorer.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Instansi yang Masih Angkat Tenaga Honorer Bakal Dikenakan Sanksi
Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com
Kemenpan RB 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah bakal memberikan sanksi bagi instansi pusat maupun daerah yang masih melakukan perekrutan tenaga honorer.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menyebut sanksi tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pemerintah menetapkan masa transisi selama lima tahun dari 2018 hingga 2023. Instansi pusat maupun daerah bakal mendapatkan sanksi jika dalam rentan waktu tersebut masih melakukan perekrutan tenaga honorer.

Baca: Selama Transisi, Pegawai Honorer Masih Diperbolehkan Bekerja Hingga 2023

"Ada (sanksi). Sesuai dalam pasal 96 yang masih angkat (tenaga honorer) akan dikenakan sanksi," ucap Setiawan di kantor Kemenpan RB, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).

Meski begitu, Setiawan tidak menjelaskan bentuk sanksi yang diberikan kepada instansi yang masih melakukan perekrutan.

"Sanksinya diputuskan dengan kementerian terkait," ucap Setiawan.

Baca: Kemenpan RB: Jumlah Tenaga Honorer Lolos Seleksi CPNS Lebih Banyak Dibanding Pelamar Umum

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemenpan-RB melakukan penghapusan tenaga honorer secara bertahap dengan masa transisi hingga 2023.

Rekomendasi Untuk Anda

Berdasarkan pasal 99 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah dan pada lembaga non struktural masih dapat melaksanakan tugas paling lama 5 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas