Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penumpang Merokok di Dalam Toilet Pesawat, Ini Tindakan Lion Air

Pimpinan awak kabin (senior flight attendant/ SFA) bekerjasama dengan pilot melakukan tindakan secara tepat berdasarkan peraturan perusahaan

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in Penumpang Merokok di Dalam Toilet Pesawat, Ini Tindakan Lion Air
Thinkstock
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM -- Maskapai Lion Air menindak salah satu penumpangnya yang melanggar aturan di dalam pesawat.

Manajemen maskapai atersebut mengamankan seorang laki-laki berinisial SM (62) yang merokok di toilet (lavatory) pesawat saat posisi pesawat mengudara (in-flight).

Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro mengklaim pihaknya telah menjalankan tindakan sesuai prosedur.

Tindakan tersebut terjadi dalam penerbangan nomor JT-3115 yang melayani dari Jeddah tujuan Banjarmasin- Bandar Udara Syamsudin Noor di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (BDJ) transit Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar (BTJ).

SM yang memiliki nomor duduk 36G diketahui melakukan perbuatan yang mengganggu kenyamanan perjalanan dan melanggar aturan penerbangan sipil

Baca: Lion Air dari Wuhan Mendarat di Bali, Begini Perlakuan Otoritas Bandara Terhadap Pesawat dan Crew

Baca: 3 Informasi Penting dari Lion Air Terkait Wabah Virus Corona

Baca: Lama Jadi Misteri, Terbongkar Sosok Diduga Calon Istri Sule, Fika Kurniawaty, Ini 5 Fakta Pesonanya

Pimpinan awak kabin (senior flight attendant/ SFA) bekerjasama dengan pilot melakukan tindakan secara tepat berdasarkan peraturan perusahaan dan penerbangan sipil.

Sesuai SOP, pilot menginformasikan kepada petugas layanan darat (ground handling) dan petugas keamanan (aviation security/ avsec) agar segera dilakukan penanganan setelah pesawat mendarat dan posisi sempurna.

Berita Rekomendasi

Lion Air penerbangan JT-3115 tiba pada Minggu (27/1/2020) pukul 17.50 Waktu Indonesia Tengah (WITA, GMT+ 08). Koordinasi yang baik antara awak pesawat, ground handling dan avsec, sehingga proses penanganan SM berikut barang bukti berjalan tepat.

"Lion Air telah menyerahkan SM kepada avsec, pihak terkait beserta Otoritas Bandar Udara (otband) setempat guna pemeriksaan dan proses lebih lanjut," kata Danang dalam keterangan persnya.

Lion Air menegaskan bahwa seluruh operasional pesawat adalah bebas asap rokok termasuk rokok elektronik (electric). Setiap penerbangan, awak kabin mengumumkan kepada penumpang bahwa merokok di pesawat adalah tindakan yang dilarang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas