Saeful Bahri Bungkam ketika Ditanya Kebenaran Jadi Staf Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto telah mengakui jika Saeful adalah salah satu stafnya. Saeful diakui Hasto adalah staf ketika dirinya menjabat sebagai anggota DPR
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih 2019-2024 Saeful Bahri bungkam ketika diminta kebenarannya terkait staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Pada Senin (27/1/2020) hari ini, Saeful menandatangani surat perpanjangan penahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Perpanjangan penahanan Saeful dilakukan 40 hari sejak 29 Januari sampai 8 Maret 2020.
Kembali ke Saeful, orang yang disebut-sebut sebagai staf Hasto itu tak mau menjawab pertanyaan wartawan.
"Pak Saeful, Pak Hasto mengakui bapak adalah stafnya, benar enggak pak?" tanya wartawan kepada Saeful.
Baca: Dianggap Rintangi Penyidikan, Yasonna: Saya Belum Terlalu Tolol Untuk Melakukan Separah Itu
Baca: Besok Ombudsman Panggil Yasonna Laoly Terkait Kesalahan Informasi Keberadaan Harun Masiku
Alih-alih menjawab pertanyaan wartawan, Saeful lebih memilih bungkam sambil mengatupkan kedua tangannya di depan dada. Ia membuat gestur seperti orang tengah meminta maaf.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto telah mengakui jika Saeful adalah salah satu stafnya. Saeful diakui Hasto adalah staf ketika dirinya menjabat sebagai anggota DPR tahun 2009.
"Seperti yang disampaikan KPU, Saeful ini dari swasta. Ya tapi saya mengenal juga. Karena pada tahun 2009 saya menjadi anggota DPR dia adalah staf saya. Tapi bukan staf sekjen ya," kata Hasto di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (24/1/2020).
Saeful sebagaimana diketahui hanya disebut sebagai pihak swasta yang menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Sedangkan Hasto telah lebih dulu menyebut ada pembingkaian dalam kasus suap KPU yang seolah-olah ia berada dalam pusaran kasus. Hasto juga sempat membantah punya staf yang jadi tersangka dalam kasus suap tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang juga orang kepercayaan Wahyu, kader PDIP Harun Masiku, dan Saeful Bahri sebagai tersangka.
Caleg dari PDIP Harun Masiku melakukan penyuapan agar Wahyu Setiawan bersedia memproses pergantian anggota DPR melalui mekanisme PAW.
Upaya itu, dibantu oleh mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina dan seorang kader PDIP Saeful Bahri.
Wahyu diduga telah meminta uang sebesar Rp900 juta kepada Harun untuk dapat memuluskan tujuannya. Permintaan itu pun dipenuhi oleh Harun.
Namun, pemberian uang itu dilakukan secara bertahap dengan dua kali transaksi yakni pada pertengahan dan akhir bulan Desember 2019.
Pemberian pertama, Wahyu menerima Rp200 juta dari Rp400 juta yang diberikan oleh sumber yang belum diketahui KPK. Uang tersebut diterimanya melalui Agustiani di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Kedua, Harun memberikan Rp850 juta pada Saeful melalui stafnya di DPP PDIP. Saeful kemudian memberikan Rp150 juta kepada Donny selaku advokat.
Adapun sisanya Rp700 juta diberikan kepada Agustiani, dengan Rp250 juta di antaranya untuk operasional dan Rp400 juta untuk Wahyu.
Namun upaya Wahyu menjadikan Harun sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas tak berjalan mulus.
Hal ini lantaran rapat pleno KPU pada 7 Januari 2020 menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun sebagai PAW. KPU bertahan menjadikan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin.
Meski demikian, Wahyu tak berkecil hati. Dia menghubungi Donny dan menyampaikan tetap berupaya menjadikan Harun sebagai PAW. Untuk itu, pada 8 Januari 2020, Wahyu meminta uang yang diberikan Harun kepada Agustina.
Namun saat hendak menyerahkan uang tersebut kepada Wahyu, penyidik KPK menangkap Agustiani dengan barang bukti Rp400 juta dalam bentuk Dolar Singapura.
Atas perbuatannya, Wahyu kini resmi ditahan di rutan Pomdam Jaya Guntur dan Agustiani Tio Fridelina ditahan di rutan K4 yang berada tepat di belakang Gedung Merah Putih KPK.
Adapun tersangka Saeful selaku terduga pemberi suap ditahan di rutan gedung KPK lama Kavling C1, sedangkan kader PDIP Harun Masiku masih buron.
Sebagai pihak penerima, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Harun dan Saeful selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.