Selama Transisi, Pegawai Honorer Masih Diperbolehkan Bekerja Hingga 2023
Setiawan mengatakan selama masa transisi, para tenaga honorer dapat mengikuti seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melakukan penghapusan tenaga honorer secara bertahap dengan masa transisi hingga 2023.
Berdasarkan pasal 99 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah dan pada lembaga non struktural masih dapat melaksanakan tugas paling lama 5 tahun.
"Kita punya transisi lima tahun sebagaimana pasal 99 PP 49 tahun 2018. "Masa transisi lima tahun untuk merapikan, karena kalau nggak sekarang dirapikan masalah ini akan terus muncul," ucap Deputi Bidang SDM Aparatur, Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmaja di kantor Kemenpan-RB, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).
Baca: Kemenpan RB: 4,2 Juta PNS di Indonesia Didominasi Tenaga Administrasi
Setiawan menjelaskan selama masa transisi tenaga honorer masih dapat bekerja untuk instansinya selama masih ada posisi yang memang menjadi kebutuhan. Gaji yang diberikan pun disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) daerah masing-masing.
"Tenaga honorer diserahkan ke pemda masing-masing kemudian dia tetap bekerja tapi diberikan UMR sesuai wilayah," ungkap Setiawan.
Setiawan mengatakan selama masa transisi, para tenaga honorer dapat mengikuti seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Setiap tenaga honorer dapat mengikuti seleksi CPNS sesuai dengan peraturan perundangan. Salah satu persyaratannya adalah batasan umur tidak melebihi 35 tahun.
Baca: Kemenpan RB: Jumlah Tenaga Honorer Lolos Seleksi CPNS Lebih Banyak Dibanding Pelamar Umum
Bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi persyaratan CPNS, dapat mengikuti seleksi PPPK.
"Ada transisi lima tahun, jadi diharapkan silahkan mereka (tenaga honorer) untuk mengikuti seleksi (CPNS dan PPPK) sesuai dengan prosedur yang ada," tutur Setiawan.
Jika sampai 2023, tenaga honorer tersebut tidak berhasil menjadi ASN baik PNS atau PPPK, maka yang bersangkutan akan dievaluasi kembali kontraknya dengan instansi terkait.
Seperti diketahui, berdasarkan data BKN, dalam seleksi CPNS pada kurun 2005 hingga 2014, terdapat pelamar dari tenaga honorer sebanyak 1.070.092 orang, sementara pelamar umum 775.884 orang yang lolos seleksi.
Sementara tenaga honorer yang tidak lulus adalah 438.590 yang dinamakan eks tenaga honorer K-II.