Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok, Helmy Yahya Layangkan Gugatan ke Dewas TVRI

Helmy Yahya akan melayangkan gugatan ke Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI ke Pengadilan Tata Usaha Negara

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Besok, Helmy Yahya Layangkan Gugatan ke Dewas TVRI
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur Utama LPP TVRI nonaktif Helmy Yahya ditemui usai berbicara kepada wartawan terkait pemberhentian dari jabatannya oleh Dewan Pengawas LPP TVRI saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Helmy Yahya menyampaikan sejumlah poin pembelaan terkait pemberhentiannya dari Dirut LPP TVRI dan akan menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Helmy Yahya akan melayangkan gugatan ke Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal tersebut dilakukan Helmy, setelah dipecat berdasarkan rapat pleno Dewan Pengawas LPP TVRI.

"Saya akan melakukan pembelaan, mungkin besok atau lusa saya akan melakukan gugatan melalui pengadilan, mungkin PTUN," ujar Helmy saat rapat dengar pendapat umum dengan Komisi I DPR, Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Baca: Cerita Helmy Yahya Sebenarnya Ogah Jadi Dirut TVRI

Baca: Direksi TVRI Terheran-heran Helmy Yahya Dicopot dari Kursi Dirut karena Liga Inggris

Menurutnya, gugatan tersebut untuk membela nama baiknya, karena saat ini sedang menjabat sebagai Ketua Ikatan Alumni STAN.

"Saya tidak boleh cacat, saya bela sampai kapanpun," kata Helmy.

Selain itu, kata Helmy, tujuan gugatan juga agar ke depan tidak ada lagi kejadian pemberhentian di TVRI secara tidak benar seperti yang dialami oleh dirinya.

"Saya tidak ingin terjadi lagi, karena gampang sekali seorang direksi dengan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 13 Tahun 2005 itu diberhentikan, tidak ada ruang komunikasi," tuturnya.

BERITA TERKAIT

"Ini (TVRI) lagi bagus-bagusnya, tapi saya tetap diberhentikan," ucap Helmy.

Helmy menjelaskan, saat Surat Pemberhentian Rencana Pemberhentian (SPRP) kepada dirinya di sampaikan pada 4 Desember 2019, diberikan waktu satu bulan untuk menyampaikan pembelaan.

Dalam menyikapi hal tersebut, Helmy mengaku menyampaikan berkas pembelaan sebanyak 27 halaman dengan lampiran 1.200 halaman.

"Tapi apa yang terjadi? Dewan pengawas sebenarnya punya waktu dua bulan dari tanggal 17 Desember 2019 saya masukan (berkas pembelaan), mereka punya dua bulan untuk menolak atau menerima atau membiarkan, tidak sampai sebulan saya dipanggil," tuturnya.

"Saya tidak tahu, apakah pembelaan saya dibaca atau tidak. Pembelaan saya ditolak, seleaai. Saya resmi tidak lagi menjadi direktur utama TVRI, tidak ada hearing, tidak ada permintaan klarifikaai," sambung Helmy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas