Helmy Yahya: WA Saya Diblok Anggota Dewas TVRI
Helmy Yahya menilai pemecatan dirinya sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dijalankan secara cacat administrasi.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Helmy Yahya menilai pemecatan dirinya sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dijalankan secara cacat administrasi.
"Seorang anggota dewas memblok WA (WhatsApp) saya, agar saya tidak bisa berhubungan," ujar Helmy saat rapat dengar pendapat umum di Komisi I DPR, Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Helmy menjelaskan, telah melakukan pembelaan setelah adanya mendapatkan Surat Pemberhentian Rencana Pemberhentian (SPRP) dari Dewan Pengawas LPP TVRI.
Baca: Besok, Helmy Yahya Layangkan Gugatan ke Dewas TVRI
"Saya tidak tahu apakah pembelaan saya dibaca atau tidak. Pembelaan saya ditolak, selesai, saya resmi tidak lagi menjadi direktur utama TVRI," ucap Helmy.
Dalam proses pemberhentian, Helmy mengaku tidak diberi kesempatan oleh dewan pengawas TVRI untuk melakukan rapat dengar pendapat atau hearing antara dirinya dengan dewan pengawas.
"Tidak ada juga permintaan klarifikasi. Permintaan kami untuk berkomunikasi seperti arahan Komisi I DPR, Kominfo, BPK, Menteri Sekretaris Negara, agar diselesaikan baik-baik, tidak ada ruang," papar Helmy.
"Bahkan direksi mengupayakan, mengatakan agar damai dan rekonsiliasi. Tidak pernah terjadi," sambung Helmy.