Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Helmy Yahya: WA Saya Diblok Anggota Dewas TVRI

Helmy Yahya menilai pemecatan dirinya sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dijalankan secara cacat administrasi.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Helmy Yahya: WA Saya Diblok Anggota Dewas TVRI
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur Utama LPP TVRI nonaktif Helmy Yahya didampingi sejumlah Direksi LPP TVRI dan kuasa hukum berbicara kepada wartawan terkait pemberhentian dari jabatannya oleh Dewan Pengawas LPP TVRI saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Helmy Yahya menyampaikan sejumlah poin pembelaan terkait pemberhentiannya dari Dirut LPP TVRI dan akan menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Helmy Yahya menilai pemecatan dirinya sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dijalankan secara cacat administrasi.

"Seorang anggota dewas memblok WA (WhatsApp) saya, agar saya tidak bisa berhubungan," ujar Helmy saat rapat dengar pendapat umum di Komisi I DPR, Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Direktur Utama LPP TVRI nonaktif Helmy Yahya didampingi sejumlah Direksi LPP TVRI dan kuasa hukum berbicara kepada wartawan terkait pemberhentian dari jabatannya oleh Dewan Pengawas LPP TVRI saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Helmy Yahya menyampaikan sejumlah poin pembelaan terkait pemberhentiannya dari Dirut LPP TVRI dan akan menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur Utama LPP TVRI nonaktif Helmy Yahya didampingi sejumlah Direksi LPP TVRI dan kuasa hukum berbicara kepada wartawan terkait pemberhentian dari jabatannya oleh Dewan Pengawas LPP TVRI saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Helmy Yahya menyampaikan sejumlah poin pembelaan terkait pemberhentiannya dari Dirut LPP TVRI dan akan menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Helmy menjelaskan, telah melakukan pembelaan setelah adanya mendapatkan Surat Pemberhentian Rencana Pemberhentian (SPRP) dari Dewan Pengawas LPP TVRI.

Baca: Besok, Helmy Yahya Layangkan Gugatan ke Dewas TVRI

"Saya tidak tahu apakah pembelaan saya dibaca atau tidak. Pembelaan saya ditolak, selesai, saya resmi tidak lagi menjadi direktur utama TVRI," ucap Helmy.

Dalam proses pemberhentian, Helmy mengaku tidak diberi kesempatan oleh dewan pengawas TVRI untuk melakukan rapat dengar pendapat atau hearing antara dirinya dengan dewan pengawas.

"Tidak ada juga permintaan klarifikasi. Permintaan kami untuk berkomunikasi seperti arahan Komisi I DPR, Kominfo, BPK, Menteri Sekretaris Negara, agar diselesaikan baik-baik, tidak ada ruang," papar Helmy.

"Bahkan direksi mengupayakan, mengatakan agar damai dan rekonsiliasi. Tidak pernah terjadi," sambung Helmy.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas