Ini Penjelasan Yadyn, Jaksa KPK yang Tangani Kasus Harun Masiku Cs Ditarik ke Kejaksaan Agung
"Kami siap ditempatkan di mana saja dan tidak ingin penarikan ini berpolemik lebih jauh," ujar Yadyn saat dimintai konfirmasi, Selasa (28/1/2020).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Yadyn Palebangan buka suara terkait penarikan dirinya ke Kejaksaan Agung.
Yadyn mengapresiasi langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menarik dirinya kembali ke Kejagung.
Ia berharap polemik penarikan ke Kejagung tak berkepanjangan.
"Kami siap ditempatkan di mana saja dan tidak ingin penarikan ini berpolemik lebih jauh," ujar Yadyn saat dimintai konfirmasi, Selasa (28/1/2020).
Ia kemudian meminta agar penarikan dirinya tak terlalu diburu-buru.
Baca: Memburu Harun Masiku, Ketua KPK: Nyari Orang Itu Engga Gampang
Baca: Bantahan Yasonna Laoly Halangi Kasus Harun Masiku: Ada Kesalahan Data hingga Bentuk Tim Gabungan
Yadyn mengatakan masih ingin merampungkan beberapa perkara di KPK yang belum selesai.
"Kami berharap untuk diberikan kesempatan menyelesaikan tugas-tugas kami di KPK sebelum melaksanakan tugas di Kejaksaan sebagai wujud tanggung jawab pelaksanaan tugas kami," katanya.
Ia juga tak lupa menyampaikan rasa terima kasih kepada pimpinan KPK.
"Terima kasih untuk pimpinan KPK baik yang periode ini maupun periode sebelumnya atas bimbingan pelaksanaan tugas selama kami mengabdikan diri di lembaga yang kami cintai ini," kata Yadyn.
Dari informasi yang dihimpun, surat keputusan (SK) penarikan Yadyn ke Kejagung telah keluar per 15 Januari 2020.
Namun sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan belum mengetahui informasi tersebut.
"Setahu saya ada. Saya tadi sudah konfirmasi ke Biro SDM, surat keputusannya belum ada, (jadi) masih bekerja di sini," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).
Diwartakan sebelumnya, dua jaksa KPK ditarik kembali ke Kejaksaan Agung.
Dua jaksa komisi antikorupsi itu bernama Sugeng dan Yadyn.