Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Penjelasan Yadyn, Jaksa KPK yang Tangani Kasus Harun Masiku Cs Ditarik ke Kejaksaan Agung

"Kami siap ditempatkan di mana saja dan tidak ingin penarikan ini berpolemik lebih jauh," ujar Yadyn saat dimintai konfirmasi, Selasa (28/1/2020).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Penjelasan Yadyn, Jaksa KPK yang Tangani Kasus Harun Masiku Cs Ditarik ke Kejaksaan Agung
TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Yadyn Palebangan buka suara terkait penarikan dirinya ke Kejaksaan Agung.

Yadyn mengapresiasi langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menarik dirinya kembali ke Kejagung.

Ia berharap polemik penarikan ke Kejagung tak berkepanjangan.

"Kami siap ditempatkan di mana saja dan tidak ingin penarikan ini berpolemik lebih jauh," ujar Yadyn saat dimintai konfirmasi, Selasa (28/1/2020).

Ia kemudian meminta agar penarikan dirinya tak terlalu diburu-buru.

Baca: Memburu Harun Masiku, Ketua KPK: Nyari Orang Itu Engga Gampang

Baca: Bantahan Yasonna Laoly Halangi Kasus Harun Masiku: Ada Kesalahan Data hingga Bentuk Tim Gabungan

Yadyn mengatakan masih ingin merampungkan beberapa perkara di KPK yang belum selesai.

"Kami berharap untuk diberikan kesempatan menyelesaikan tugas-tugas kami di KPK sebelum melaksanakan tugas di Kejaksaan sebagai wujud tanggung jawab pelaksanaan tugas kami," katanya.

Berita Rekomendasi

Ia juga tak lupa menyampaikan rasa terima kasih kepada pimpinan KPK.

"Terima kasih untuk pimpinan KPK baik yang periode ini maupun periode sebelumnya atas bimbingan pelaksanaan tugas selama kami mengabdikan diri di lembaga yang kami cintai ini," kata Yadyn.

Dari informasi yang dihimpun, surat keputusan (SK) penarikan Yadyn ke Kejagung telah keluar per 15 Januari 2020.

Namun sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan belum mengetahui informasi tersebut.

"Setahu saya ada. Saya tadi sudah konfirmasi ke Biro SDM, surat keputusannya belum ada, (jadi) masih bekerja di sini," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).

Diwartakan sebelumnya, dua jaksa KPK ditarik kembali ke Kejaksaan Agung.

Dua jaksa komisi antikorupsi itu bernama Sugeng dan Yadyn.

Sugeng adalah ketua tim yang memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri saat menjabat Deputi Penindakan KPK.

Ia memeriksa Firli secara langsung karena diduga menemui Tuan Guru Bajang (Gubernur NTB kala itu).

Padahal saat itu tim KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Newmont.

Belakangan, sebelum Firli menjabat sebagai ketua KPK, lembaga antirasuah menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Firli.

Sementara Yadyn ialah jaksa yang merupakan tim analisis kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Kasus ini menyeret sejumlah kader PDIP seperti Harun Masiku dan seorang Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas