Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pekan Ini Pemerintah Akan Kirimkan Surpres RUU Perpajakan

Pemerintah akan terlebih dahulu mengirimkan Surat Presiden (Surpres) mengenai RUU Perpajakan terlebih dahulu kepada DPR

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pekan Ini Pemerintah Akan Kirimkan Surpres RUU Perpajakan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mensesneg Pratikno 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah akan terlebih dahulu mengirimkan Surat Presiden (Surpres) mengenai RUU Perpajakan terlebih dahulu kepada DPR.

Untuk diketahui RUU perpajakan merupakan satu dari empat RUU Omnibus Law yang masuk Prolegnas Prioritas 2020.

"Jadi yang diajukan ke DPR adalah Surpres mengenai Perpajakan lebih dulu," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kementerian sekretaris Negara, Senin, (27/1/2020).

Pratikno mengatakan bahwa Surpres RUU tersebut akan dikirimkan ke DPR pada pekan ini untuk kemudian dibacakan di Paripurna sebelum pembahasan. Setelah RUU Perpajakan, pemerintah akan mengirimkan Surpres mengenai RUU Cipta Lapangan Kerja.

Baca: Mensesneg Undang Sejumlah Menteri dan Pengamat Bahas Revitalisasi Monas

Baca: Minta Revitalisasi Monas Dihentikan, Istana AKan Kirim Surat ke Pemprov DKI

Baca: Investasi Berjalan Lambat, UU Omnibus Law Harus Bereskan Dua Ini

"Itu segera saya kira minggu ini segera selesai. Secepatnya setelah itu akan Surpres untuk cipta lapangan kerja," katanya.

Terkait Draft RUU Perpajakan dan Cipta Lapangan Kerja yang beredar menurut Pratikno belum resmi. Draft resmi nantinya akan dilampirkan dalam Surpres yang diserahkan ke DPR.

Berita Rekomendasi

"Kebetulan yang beredar engga ada tanggalnya. Nanti kita tunggu. Kita tunggu dokumen yang jadi lampiran surpres itu kita tunggu aja," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas