Selama 2003-2019, MK Terima 3.005 Perkara
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan selama 2003-2019, MK menerima 3005 perkara.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan selama 2003-2019, MK menerima 3005 perkara.
Hal ini disampaikan Anwar Usman dalam sidang pleno khusus penyampaian laporan tahunan 2019 di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (28/1/2020) pagi, yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Sejak MK berdiri tahun 2003 sampai akhir Desember 2019, kami menerima 3005 perkara yang didominasi oleh pengujian undang-undang sebanyak 1.317 perkara," tutur Anwar Usman.
Berikutnya perselisihan hasil Pilkada sebanyak 982 perkara, perselisihan Pileg sebanyak 671 perkara, perselisihan Pilpres 5 perkara dan sengketa kewenangan lembaga negara sebanyak 26 perkara.
Baca: Presiden Jokowi Tiba di Sidang Pleno Khusus Laporan Tahunan MK
Dari seluruhnya, Anwar Usman menjelaskan sebanyak 2.849 perkara sudah diputus.
Lalu 397 dikabulkan, 1005 perkara ditolak, 1004 perkara tidak dapat diterima dan 60 perkara gugur.
"Ada juga 171 perkara yang ditarik kembali, 25 ditindaklanjuti dengan putusan sela. Terakhir 11 perkara diputuskan tidak berwenang mengadili. Sisanya 30 perkara masih dalam proses pemeriksaan pengujian Undang-Undang," tambahnya.