Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ada Cara yang Salah dalam Rekruitmen Pejabat Publik, Refly Harun: yang Dicari yang Lemah!

Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai ada cara yang salah dalam proses rekruitmen pejabat publik.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Ada Cara yang Salah dalam Rekruitmen Pejabat Publik, Refly Harun: yang Dicari yang Lemah!
YouTube tvOnenews
Indonesia Lawyers Club di tvOne bahas Harun Masiku buronan KPK Selasa malam 28 Januari 2020 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum tata negara, Refly Harun menilai ada cara yang salah dalam proses rekruitmen pejabat publik.

Hal tersebut diungkapkan Refly dalam tayangan yang diunggah di kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Rabu (29/1/2020).

Awalnya, Refly menilai soal pemberantasan korupsi di era Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) periode kedua ini agak pesimis.

"Kalau kita mau ngomong yang sebenarnya, memang general mood kita terhadap pemberantasan korupsi di era Pemerintahan kedua Jokowi ini memang agak pesimistis," ujar Refly.

Tangkapan layar gambar Refly Harun di acara Fakta Tv One
Tangkapan layar gambar Refly Harun di acara Fakta Tv One (Youtube Tv One)

Hal tersebut dimulai saat adanya revisi UU KPK hingga telah diberlakukan saat ini.

"Ini yang saya rasakan dan saya kira beberapa aktivis-aktivis antikorupsi juga merasakan itu."

"Jadi dimulai dari tanda-tanda misalnya, revisi undang-undangan KPK."

Rekomendasi Untuk Anda

"Seperti pembalap dalam tikungan, tikungan terakhir langsung dia libas," papar Refly.

Oleh karena itu, menurut Refly, jika ingin memperbaiki negara ini dan kembali pada komitmen pemberantasan korupsi.

Refly lantas memberikan sebuah contoh dalam upaya untuk memperbaiki birokrasi yang korup.

Yakni dengan memperbaiki anggota komisi-komisi lembaga negara.

"Anggota komisi-komisi itu, masa sih sudah memilih anggota yang sudah rekruitmen melalui timsel.

"Lalu dipilih fit and proper test DPR, kemudian diresmikan presiden tapi ternyata korupsi semua," ungkap Refly.

"Atau dulunya anggota Bawaslu masuk partai politik tertangkap pula," tambahnya.

Hal tersebut terjadi lantaran menurut Refly, ada yang salah dalam rekruitmen pejabat publik.

"Kenapa? yang dicari itu yang lemah, yang tidak berintegritas, yang kurang memiliki kemampuan, yang tidak independen," papar Refly.

Bahkan, Refly menyebut, untuk orang-orang yang punya integritas, independen dan punya kemampuan dipastikan tidak akan terpilih.

"Itu terjadi salah satunya dengan beliau ini, Abdullah Hehamahua ketika mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK," ujar Refly.

Refly Harun Soal Kasus Harun Masiku

Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 Januari 2020, keberadaan Harun Masiku belum diketahui hingga kini.

Diketahui, Harun Masiku terlibat dalam dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I, yang melibatkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

PDIP merekomendasikan Harun Masiku sebagai pengganti PAW calon legislatif terpilih Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Terkait kasus Harun Masiku, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun turut berkomentar.

Refly justru mempertanyakan siapa sebenarnya Harun Masiku.

Pasalnya, Refly beranggapan sosok Harun Masiku begitu penting bagi Partai PDIP.

Hal tersebut diungkapkan Refly dalam tayangan yang diunggah di kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Rabu (29/1/2020).

"Who is Harun Masiku? Siapa sih Harun Masiku itu? Jadi saya mau merekontruksi masalah ini."

"Kenapa dia begitu penting bagi partai untuk menjadi calon pengganti dari calon yang sudah meninggal," kata Refly.

Refly menyebut, Harun Masiku hanyalah calon legislatif yang menduduki urutan kelima suara terbanyak di daerah pemilihan Sumatera Selatan I.

"Kita tahu bahwa kita ini sistem proporsional terbuka, dalam sistem proporsional itu, mereka yang menduduki kursi adalah mereka yang mendapatkan suara terbanyak."

"Kalau kemudian suara terbanyak itu berhalangan tetap termasuk meninggal dunia, maka kursi tersebut jatuh kepada suara terbanyak berikutnya, entah kedua ketiga tergantung jumlah kursinya," ungkap Refly.

Refly menegaskan, hal itu adalah hukum mutlak dalam teori pemilihan umum.

"Putusan MA sebenarnya tidak mengatakan bahwa itu kewenangan partai karena bagian dari permintaan itu justru ditolak oleh MA," kata Refly.

Lebih lanjut, Refly menjelaskan, Mahkamah Agung (MA) menolak bahwa menetapkan persoalan itu kepada kewenangan partai.

"Untuk menentukan siapa yang menjadi calon pengganti dari yang meninggal itu ditolak."

"Kenapa ditolak? Karena itu bukan materi judicial review," terang Refly.

Sebab, menurut Refly kalau berbicara soal materi judicial review mengabulkan dengan mencoret kata atau memaknai kata baru tapi perintah langsung kepada partai politik, kepada KPU, dan lain sebagainya.

Biasanya hampir mustahil dikabulkan dalam konteks judisial review.

Oleh karena itu, Refly Harun lantas mempertanyakan siapa sebenarnya Harun Masiku ini.

"Biasanya orang yang diperjuangkan masuk ke partai, masuk ke anggota DPR, itu adalah orang yang kontribusinya besar buat partai politik itu."

"Nah saya tidak tahu Harun Masiku ini kontribusinya apa."

"Sampai kemudian partai sebesar PDIP, ketua umumnya dan sekjennya rela menandatangani sebuah surat kuasa untuk mengajukan judicial review," jelas Refly.

Diketahui, dalam surat PDIP soal Harun Masiku ada tanda tangan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.

Refly lantas menyimpulkan bahwa Harun Masiku adalah sosok yang istimewa di Partai PDIP.

"Itu luar biasa seorang Harun Masiku ini, kalau tidak istimewa saya kira dia tidak bisa punya jalur yang luar biasa seperti itu," paparnya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas