Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Mantan Menteri Jemput Cak Imin Usai Diperiksa KPK

Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dua Mantan Menteri Jemput Cak Imin Usai Diperiksa KPK
Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com
Muhaimin Iskandar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dan mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jln Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekira pukul 14.30 WIB.

Kehadiran keduanya untuk menjemput Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).

Kedua kader PKB ini langsung mendampingi Cak Imin menghadapi awak media. Tampak Hanif mengenakan baju kotak-kotak, sementara Eko memakai kemeja batik.

Baca: Cak Imin Bantah Elite PKB Terima Aliran Dana Kasus Suap Proyek Kementerian PUPR

Cak Imin diperiksa sekitar empat jam sejak pukul 10.20 WIB.

Dirinya mengaku pemeriksaannya seharusnya dilaksanakan pada esok hari. Namun dirinya meminta pemeriksaannya dimajukan sehari karena ada kegiatan pada esok hari.

"Saya datang untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dari Hong Artha mestinya diagendakannya besok, tapi karena besok saya ada acara saya minta maju," ujar Cak Imin.

Baca: KPK Periksa Cak Imin

Dalam kasus ini, Hong diduga menyuap sejumlah pihak antara lain Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary serta Anggota DPR Damayanti terkait pekerjaan proyek infrastruktur Kementerian PUPR.

Berita Rekomendasi

Hong adalah tersangka ke-12 dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK Telah menetapkan 11 tersangka lainnya.

Adapun, 11 tersangka itu adalah Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH), Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary (AHM).

Baca: Masiku Buron, KPK dan PDIP Dipermalukan di ILC tvOne, Adian Napitupulu Sentil Kader Demokrat & PKS

Kemudian, komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng (SKS), Julia Prasetyarini (JUL) dari unsur swasta, Dessy A Edwin (DES) sebagai ibu rumah tangga.

Ada juga lima anggota Komisi V DPR RI seperti Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana Adia, serta Bupati Halmahera Timur 2016-2021 Rudi Erawan.

Perkara tersebut bermula dari tertangkap tangannya anggota Komisi V DPR RI periode 2014-2019 Damayanti Wisnu Putranti bersama tiga orang lainnya di Jakarta pada 13 Januari 2016 dengan barang bukti total sekitar 99 ribu dolar AS.

Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas