Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisioner KPU Sumsel Diperiksa KPK Terkait Harun Masiku

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAE (Saeful)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Komisioner KPU Sumsel Diperiksa KPK Terkait Harun Masiku
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan periode 2018-2023 Kelly Mariana.

Kelly Mariana dipanggil sebagai saksi terkait kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR peridoe 2019-2024 yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks caleg PDIP Harun Masiku.

Baca: KPK Periksa Komisioner KPU Sumatera Selatan Terkait Kasus Suap Harun Masiku

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAE (Saeful)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (29/1/2020).

Dalam kasus ini, KPK menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang juga orang kepercayaan Wahyu, kader PDIP Harun Masiku, dan Saeful Bahri sebagai tersangka.

Caleg dari PDIP Harun Masiku melakukan penyuapan agar Wahyu Setiawan bersedia memproses pergantian anggota DPR melalui mekanisme PAW.

Upaya itu, dibantu oleh mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina dan seorang kader PDIP Saeful Bahri.

Wahyu diduga telah meminta uang sebesar Rp 900 juta kepada Harun untuk dapat memuluskan tujuannya.

Baca: Effendi Gazali Samakan Harun Masiku dengan Korban Keraton Agung Sejagat, Lihat Reaksi Karni Ilyas

Sebagai pihak penerima, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Harun dan Saeful selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas