Panja Jiwasraya Komisi VI Ingin Erick Segera Kembalikan Dana Nasabah
Panja Komisi VI dan Kementerian BUMN berkeinginan segera menyelesaikan pengembalian dana nasabah Jiwasraya terkait produk JS Saving Plan.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panja Jiwasraya Komisi VI DPR memanggil Menteri BUMN Erick Thohir untuk meminta penjelasan terkait gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) senilai Rp 12,4 triliun.
Ketua Panja Aria Bima mengatakan, Panja Komisi VI dan Kementerian BUMN berkeinginan segera menyelesaikan pengembalian dana nasabah Jiwasraya terkait produk JS Saving Plan.
"Panja ingin tahu lebih dalam gagal bayar polis Jiwasraya saving plan senilai Rp 12,4 triliun yang jatuh tempo pada September-Oktober 2019," ujar Aria di ruang Komisi VI DPR RI, Jakarta, Rabu (29/1/2020).
Menurut Aria, anggota Panja sebanyak 32 orang dan terakhir fraksi Demokrat mengirimkan dua orang anggotanya, dengan tujuan ingin mengetahui persoalan Jiwasraya secara detail.
Baca: Bentuk Satgas Investasi, Kapolri Bakal Gandeng OJK dan BI
"Keinginannya secepat mungkin penyelesaian Jiwasraya, terutama berkaitan jatuh tempo pemegang polis saving plan," ucap Aria.
Sebelum menanggil Menteri BUMN, Erick menyebut Panja telah memanggil nasabah dan direksi Jiwasraya dalam hal pencarian data.
Baca: Siang Ini, Panja Jiwasraya DPR Panggil Erick Thohir
"Kami inginkan Menteri BUMN berikan penjelasan yang bisa dijadikan bahan Panja Komisi VI untuk mengawal," kata Arya.
Setelah Ketua Panja dan Menteri BUMN memberikan sambutan, rapat Panja Jiwasraya di Komisi VI berlangsung secara tertutup.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.