Respons Istana Sikapi Pernyataan SBY Soal Kasus Jiwasraya
Istana memberikan tanggapannya terkait pernyataan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) soal kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istana memberikan tanggapannya terkait pernyataan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) soal kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengapresiasi sikap yang ditunjukkan SBY sebagai seorang tokoh bangsa.
Menurut dia, apa yang disampaikan SBY penting untuk menjadi masukan bagi pemerintah.
"Kepada SBY, kami ucapkan terima kasih atas kritik dan masukannya dan kami perhatikan apa yang menjadi masukan SBY," kata Fadjroel, Rabu (29/1/2020).
Baca: Istana Merespons Pernyataan SBY Soal Kasus Jiwasraya
Fadjroel memastikan pemerintah sangat terbuka dengan masukan maupun kritik dari internal maupun eksternal.
Menurut dia, sikap yang dilakukan SBY membuktikan sistem demokrasi bekerja dengan baik.
"Apapun yang disampaikan pihak luar, dalam kalangan pemerintahan, koalisi juga sampaikan, dan betul-betul jadi masukan. Itu bukti demokrasi bekerja di Indonesia," ujarnya.
SBY buka suara perihal perkembangan terkini kasus dugaan korupsi di Jiwasraya lewat tulisan yang diunggah di akun Facebook resminya.
Baca: Pembayaran Klaim Nasabah Jiwasraya Bisa Mulai Akhir Maret, Dana dari Mana?
Ia merasa heran mengapa semua pihak menyalahkan pemerintahannya atas kasus tersebut. SBY mengatakan, awalnya dia tidak merasa terusik dengan keberadaan kasus Jiwasraya.
Termasuk, ketika Presiden Jokowi mengeluarkan pernyataan bahwa permasalahan Jiwasraya sudah terjadi sejak 10 tahun lalu.
Baca: Rapat Panja Jiwasraya dengan Menteri BUMN Belum Ada Keputusan, Bagaimana Dana Nasabah?
Namun, SBY mulai merasa terusik ketika muncul upaya membangun opini bahwa kasus Jiwasraya terjadi di pemeritahannya.
SBY tidak menyangka isu kasus Jiwasraya malah dialihkan ke soal kinerja pemerintahan pada masa ia memimpin.
Dalam tulisannya itu, SBY juga menyarankan pemerintah melakukan 7 hal untuk penyelesaian kasus Jiwasraya.
Diketahui Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Selasa (14/1/2020).
Lima orang yang menjadi tersangka tersebut di antaranya manta Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan kepala divisi investasi Jiwasraya, Syahmirwan.
Kemudian, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat.
Kelimanya langsung ditahan Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan.
Sita 1.400 sertifikat tanah
Penyidik Kejaksaan Agung RI telah menyita sedikitnya 1.400 sertifikat tanah dari lima tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan kemungkinan tersebut masih terus bertambah.
Terlebih, hingga saat ini tim audit masih terus mengejar aset-aset milik tersangka.
"Itu belum masih dihitung, masih direkap-rekap. Banyak sekali. Bayangin saja sertifikat tanah saja ada 1.400," kata ST Burhanuddin di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).
Ia memastikan, Kejaksaan Agung RI akan mengejar seluruh aset yang dimiliki tersangka guna mengembalikan kerugian negara dalam kasus tersebut.
Baca: Wapres Maruf Sebut Pembentukan 3 Panja soal Jiwasraya Bukan Bentuk Lemahnya Legislatif
"Yang pasti kita akan kejar sampai akhir dengan BPN, PPATK, OJK," katanya.
Di tempat yang sama, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah menyatakan, seluruh aset tanah tersangka kasus Jiwasraya tersebut sudah disita.
"Itu sertifikat (tanah, Red) yang kita lakukan penyitaan. Banyak yang kita sita untuk mengejar kerugian yang sudah terjadi," ujarnya.
Baca: Aksi Pembegalan di Warteg Viral: Diancam Celurit, Korbannya Pengemudi Ojol dan Pelaku Diincar Polisi
Dia juga menyebutkan, sertifikat tanah tersebut ialah gabungan aset milik seluruh tersangka kasus Jiwasraya.
"Macem macem lah. Yang jelas dari 5 tersangka lah," katanya.
Benny Tjokro diketahui punya realestate
Kejaksaan Agung RI menyebut tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro memiliki sejumlah realestate di sejumlah daerah di Indonesia.
Hal tersebut menyusul terus bertambahnya pemblokiran sertifikat tanah milik Benny Tjokrosaputro oleh tim Direktorat Pelacakan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Jampidsus Kejaksaan Agung RI.
"Pemblokiran sertifikat informasi dari penyidik masih didata. Cukup banyak. Karena dugaannya tersangka BT mempunyai beberapa realestate terkait dengan sertifikat tanah tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono di Gedung Bundar, Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Baca: Kejaksaan Agung: Fee Broker Fiktif Jiwasraya Belum Tentu Rp 54 Milliar
Kejaksaan Agung belum bisa merinci jumlah dana yang dialirkan Benny Tjokrosaputro untuk membeli banyak tanah.
Begitu juga dengan nilai aset yang dimiliki Benny Tjokrosaputro, Kejaksaan Agung belum bisa merincinya.
"Masih di dalami, apakah hasil korupsi tersebut dilarikan ke aset tersebut atau aset yang lain. Bisa juga dalam proses penyidikan nanti akan berkembang apakah asset asset tadi itu dipakai sarana untuk membeli saham atau dipakai sebagai alasan itu merupakan perusahaan tersangka yang di go public," katanya.
Baca: Demokrat Ngotot Bentuk Pansus Jiwasraya, Ini Alasannya
Hingga Kamis (16/1/2020), tim penyidik telah menyita total 156 sertifikat tanah yang dimiliki tersangka.
Seluruh sertifikat tanah tersebut milik Komisaris Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Rinciannya, 84 sertifikat tanah berada di daerah Kabupaten Tangerang dan 72 sertifikat tanah berada di daerah Kabupaten Lebak.
Penulis : Ihsanuddin
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SBY Angkat Bicara soal Kasus Jiwasraya, Ini Respons Istana"