TERBARU SUNDA EMPIRE, Rangga Sasana Ditetapkan Jadi Tersangka: Simpang Siur Sejarah Kami Maklumi
Polda Jawa Barat menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka pada Selasa (28/1/2020).
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Barat menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka pada Selasa (28/1/2020).
Terkait penetapan tersangka ini, Ki Ageng Rangga Sasana alias Edi memenuhi panggilan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.
Diketahui, Rangga Sasana dijemput penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimsus Polda Jabar, pasca ditetapkan jadi tersangka kasus penyebaran berita bohong sehingga membuat keonaran di masyarakat.
Ia tiba di Mapolda Jabar sekitar pukul 19.15.
Saat turun dari mobil, Rangga Sasana masih mengenakan pakaian kebesarannya, warna biru, dengan tanda pangkat tiga bintang dan baret biru.
Dalam pernyataannya ia mengatakan mewakili kekaisaran Sunda Empire
"Simpang siurnya sejarah kami bisa maklumi, tata letak terkait dengan proses adanya Sunda Empire perlu diketahui bahwa dunia ini milik Sunda Land," kata Rangga Sasana yang dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (28/1/2020).
Rangga juga mengatakan, dunia terbagi menjadi enam wilayah dari dinasti ke dinasti.
Ia menambahkan dalam pernyataannya, dinasti yang mewarisi 100 persen adalah Cerita Duka Prabu Siliwangi, yaitu dinasti Pajajaran Silliwangi.
Rangga juga menegaskan akan ada kuasa hukum untuk proses hukum yang ia hadapi ini.
"Jadi dari Sekolah Tinggi Ibrahim, akan mengajukan pengacara dengan timnya dengan lengkap," tegas Rangga.
"Nanti ada kuasa hukum. Kami menghargai hukum," ujar Rangga
Jadi Tersangka, Tanggalkan Baju Kebesaran
Para petinggi Sunda Empire kini menanggalkan baju kebesarannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar.
Mereka kini hanya mengenakan pakaian khas tahanan berwarna biru.
Tiga orang yang berkaitan dengan kelompok Sunda Empire itu disangkakan menyebarkan berita bohong dan kabar tidak pasti untuk keonaran di masyarakat.
Berdasar keterangan kepolisian mereka dikenai Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946.
Dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 15 tahun penjara
Serta Undang-Undang Pasal 15 Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946, dihukum maksimal dua tahun penjara.
Sunda Empire ditetapkan sebagai organisasi masyarakat ilegal lantaran tidak terdaftar.
Motif pembentukan Sunda Empire masih di dalami oleh kepolisian.
Diketahui, Sunda Empire sendiri tidak memiliki keraton atau markas, dan melakukan pertemuan diberbagai tempat.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kompes Pol Saptono Erlangga angkat bicara.
Ia menerangkan, dari seluruh keterangan yang dihimpun, penyidik telah melakukan gelar perkara terkait dengan Sunda Empire.
"Dari hasil keterangan ahli dari alat bukti, penyidik berkesimpulan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana," kata Kombes Pol Saptono Erlangga yang dikutip dari tayanganYouTube Metro TV, Selasa (28/1/2020).
"Seusai di dalam Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan KUH Pidana. Ketiganya ditahan untuk 20 hari ke depan," ujarnya.
Adapun pelapor dalam kasus ini yakni M Ari Mulia selaku budayawan Sunda.
Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan yakni 1 lembar silsilah kerajaan Sunda Empire, lembar asli surat pernyataan Sunda Empire, satu lembar asli pengambilan sumpah Sunda Empire.
Satu lembar asli bukti deposito bank UBS, satu lembar setoran tunai ke Bank BNI senilai Rp 10,5 juta, hingga foto kopi surat keterangan terdaftar ormasda.
"Dalam kepengurusannya, ada sekira 1.000-an anggotanya yang tersebar di Lampung hingga Aceh. Untuk membiayai kegiatanya, mereka iuran. Sejauh ini belum ditemukan adanya unsur penipuan dengan modus pungutan uang," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan Polda Jabar resmi menetapkan tiga petinggi Sunda Empire jadi tersangka.
"Ketiga tersangka berinisial Nb atau Nasri Banks selaku tokoh Sunda Empire, sebagai perdana menteri dalam kedudukan. Lalu Rd, Raden Ratnaningrum dalam kedudukannya sebagai kaisar," terangnya.
"Kemudian satu lagi ditetapkan oleh penyidik, tadi pukul 15.15 di Tambun Bekasi, dalam perjalanan menuju Polda Jabar. (Namanya) Kar atau Ki Ageng Rangga," paparnya.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)