Korupsi Migas di Petral, KPK Periksa Dirut PT Anugrah Pabuaran Regency
"Saksi diperiksa untuk tersangka BTO," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Kamis (30/1/2020).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Anugrah Pabuaran Regency Lukman Neska, Kamis (30/1/2020).
Lukman diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Service Pte Ltd yang menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Limited (Petral) Bambang Irianto (BTO).
"Saksi diperiksa untuk tersangka BTO," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Kamis (30/1/2020).
Tim penyidik diketahui pernah memanggil Lukman Neska pada Kamis (7/11/2019). KPK juga telah mencegah Lukman bepergian ke luar negeri.
Sebelumnya, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah pernah menyatakan adanya kemungkinan kasus Petral ini mangkrak. Hal itu dikarenakan UU 19/2019 KPK mengatur perkara yang penanganannya lebih dari 2 tahun dapat dihentikan.
"Jadi ini menjadi concern KPK, untuk perkara yang kompleks, sangat kecil kemungkinan bisa ditangani dalam 2 tahun," kata Febri beberapa hari yang lalu.
Baca: Refly Harun Pesimis soal Kasus Korupsi di Era Jokowi: Kalau Punya Kemampuan, Anda Tak Terpilih
Febri bilang, kasus mafia migas ini memiliki kerumitan tersendiri. Menurutnya, banyak bukti-bukti berupa dokumen yang sifatnya lintas negara dan perlu dipelajari lebih intens.
"Kerumitan kasus ini juga tak kalah rumit dengan kasus Garuda (suap dan TPPU) yang kemarin sudah tangani dan dalam waktu dekat bisa kami selesaikan," kata Febri.
Baca: Nominal Kekayaan Nadiem Makarim, Wishnutama & Erick Thohir Diungkap, Suami Gista Putri Paling Kecil
KPK menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka pada Selasa, 10 September 2019. Hingga kini, KPK belum menahan Bambang.
Dalam perkara ini, Bambang Irianto diduga menerima suap 2,9 juta dolar AS yang diterima sejak tahun 2010-2013, melalui rekening penampungan dari perusahaan yang didirikannya bernama SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan di British Virgin Island, sebuah kawasan bebas pajak.
KPK menduga, uang suap itu atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada Pertamina Energy Service (PES) atau PT Pertamina (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo.
Bambang dalam perkara ini menggelar pertemuan dengan perwakilan Kernel Oil Pte Ltd (Kernel Oil) yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT Pertamina.
Pada saat itu, PES melaksanakan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan PT Pertamina (Persero) yang diikuti oleh National Oil Company (NOC), Major Oil Company, Refinery, maupun trader.
Kemudian, pada periode tahun 2009 sampai Juni 2012, perwakilan Kernel Oil beberapa kali diundang dan menjadi rekanan PES dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan PES/PT Pertamina.
Namun, tersangka Bambang selaku VP Marketing PES malah membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang.
Sebagai imbalannya, diduga Bambang Irianto menerima sejumlah uang yang diterima melalui rekening bank di luar negeri.
Tersangka Bambang juga diduga mendirikan SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan hukum di British Virgin Island untuk menampung uang suap tersebut.
Bambang bersama sejumlah pejabat PES diduga menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender, yang salah satunya adalah NOC.
Namun, pada akhirnya pihak yang menjadi mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina adalah Emirates National Oil Company (ENOC) yang diduga merupakan sebuah perusahaan bendera yang digunakan pihak perwakilan Kernel Oil.
Diduga, perusahaan ENOC diundang sebagai kamuflase agar seolah-olah PES bekerjasama dengan NOC agar memenuhi syarat pengadaan, padahal minyak berasal dari Kernel Oil.
Tersangka Bambang diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukanlah pihak yang mengirim kargo ke PES/PT Pertamina.
Atas perbuatannya, Bambang Irianto dalam perkara ini disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.