Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yasonna Laoly Copot Ronny Sompie, Ferdinand Hutahaean: Korban yang Sengaja Dikorbankan

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly mencopot Dirjen Imigrasi, Ronny Franky Sompie pada Selasa (28/1/2020) lalu.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Yasonna Laoly Copot Ronny Sompie, Ferdinand Hutahaean: Korban yang Sengaja Dikorbankan
(Tribunnews.com/ Rina Ayu) (Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono) (Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga)
Kolase foto Ferdinand Hutahaean, Yasonna H Laoly, dan Ronny F Sompie 

"Dia mengatakan, bahwa Harun Masiku telah keluar dari Indonesia tanggal 6 Januari 2020 dan belum ada data terkait dengan itu," katanya.

Namun, pada Rabu (22/1/2020) kemarin, Dirjen Imigrasi Ronny Sompie mengakui bahwa Harun Masiku telah tiba di Indonesia pada Selasa (7/1/2020).

Baca: Yasonna Laoly Copot Ronny Sompie, Berikut Tanggapan ICW hingga Jokowi

"Baru kemarin mereka mengatakan dengan berbagai alasan, menyebut ada sistem yang keliru dan lain-lain," kata Kurnia.

Kurnia lantas menyebut, alasan Yasonna bersama Ditjen Imigrasi yang terlambat mengakui keberadaan Harun Masiku telah berada Indonesia tidak masuk akal.

"Tidak masuk akal gitu lho alasan Kementerian Hukum dan HAM."

"Sebenarnya kan persoalannya sederhana mereka tinggal cek CCTV di bandara saja apakah benar temuan-temuan atau petunjuk yang diberikan oleh Tempo."

"Tapi itu juga tidak ditindaklanjuti dengan baik," jelas Kurnia.

Berita Rekomendasi

Dalam laporannya, ICW membawa sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV yang menunjukkan Harun berada di Bandara Soekarno Hatta pada 7 Januari 2020.

Laporan tersebut telah diterima KPK dengan nomor agenda 2020-01-000112 dan nomor informasi 107246.

"Karena ini sudah masuk pada penyidikan per tanggal 9 Januari 2020 kemarin."

"Harusnya tidak menjadikan hambatan lagi bagi KPK untuk menindak Yasonna Laoly dengan pasal 21 tersebut," terang Kurnia.

Menurut ICW, Yasonna sebagai puncak tertinggi di Kementerian Hukum dan HAM dapat dikenakan undang-undang tipikor.

Tak hanya itu, posisi Yasonna yang hadir di tengah kuasa hukum PDIP juga dinilai sarat konflik kepentingan, dengan posisinya sebagai menteri.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas