Biaya Haji Tahun 2020 Tidak Naik, Komisi VIII DPR Minta Pelayanan Tetap Harus Ditingkatkan
Sekalipun tidak mengalami kenaikan, Komisi VIII DPR menginginkan agar pelayanan haji tetap harus ditingkatkan.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
"Kami meminta agar meningkatkan kualitas tenda dan AC."
Kelima, pembinaan manasik haji melalui peningkatan kualitas petugas haji dan pembimbing haji.
Sebelumnya Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI menyepakati bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2020 tidak mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2019, yaitu Rp 35.235.602 atau USD 2.563. Pembayaran BPIH tahun 2020 ini dilakukan dengan menggunakan mata uang rupiah. BPIH ini tetap dengan menggunakan asumsi jumlah jemaah haji sebanyak 231.000 orang.
Dengan besaran BPIH tersebut, jemaah haji Indonesia hanya membayar 51% dari rata-rata total biaya haji per-jemaah sebesar RP 69.174.167.97,- dan sisanya rata-rata sebesar Rp 33.938.565,97 atau 49% dibiayai dari dana nilai manfaat dan dana efesiensi tahun sebelumnya.
Salah satu penyebab tetapnya BPIH tahun ini adalah karena asumsi mata uang rupiah yang menguat atas mata uang asing, terutama USD dan Saudi Arabia Riyal (SAR). Pada tahun sebelumnya, asumsi Dollar Amerika Serikat atas rupiah sebesar Rp 14.200,- maka tahun ini sebesar Rp 13.750. Tentu ini berpengaruh terutama terhadap Biaya penerbangan yang cukup signifikan sebesar Rp 28.600.000,- dimana tahun 2019 yang lalu sebesar Rp 30.079.285,-
Dalam BPIH tahun 2020 ini, jamaah haji Indonesia tetap mendapatkan pelayanan yang selama ini didapatkan antara lain, pemondokan, konsumsi dan transportasi. Jemaah haji Indonesia tetap akan mendapatkan living cost (uang saku) sebesar 1.500 SAR (Rp 5.500.005,-) dan biaya visa sebesar SAR 300 (Rp 1.100.000,-) yang ditanggung dari BPIH ini. Jadi jamaah haji tidak perlu mengeluarkan biaya kembali untuk pengurusan visa haji.