Cara Daftar PPK/PPS di Pilkada Serentak, Masih Dibuka hingga 14 Februari 2020
Tahap pembentukan anggota PPK pelaksanaan Pilkada Serentak sudah dilaksanakan sejak 15 Januari hingga 14 Februari 2020, simak ini cara daftarnya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) serentak kembali dilaksanakan pada tahun ini.
Dilansir website Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Pilkada siap dilaksanakan serentak pada 23 September 2020 mendatang.
Kini, tahapan Pilkada Serentak 2020 mulai memasuki rekrutmen para petugas Pemilu.
Meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Rekrutmen petugas pemilu ini dibuka untuk 270 daerah di Indonesia yang akan menggelar Pilkada serentak 2020.
Total, ada 270 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020.
Dari 270 daerah yang menggelar Pilkada serentak, sembilan di antaranya merupakan provinsi, sisanya, adalah 37 kota dan 224 kabupaten.
Dilansir dari Twitter @KPU_ID, pembentukan anggota PPK sudah mulai dilakukan.
Pembentukan anggota PPK sudah dilaksanakan sejak 15 Januari hingga 14 Februari 2020.
Pengumuman tentang hasil seleksi calon PPK akan dilakukan pada 15 Februari hingga 21 Februari 2020.
Kemudian pelantikan PPK akan dilaksanakan pada 29 Februari 2020.
Masa Kerja PPK adalah 9 bulan, yaitu mulai 1 Maret 2020 hingga 30 November 2020.
KPU Kabupaten/Kota wajib mengumumkan hasil seleksi adminstrasi, tes tertulis, wawancara hingga menyampaikan penetapannya di laman KPU.
Pengumuman akan diumumkan di kantor KPU Kabupaten/Kota, media sosial dan di tempat-tempat yang mudah dijangkau dan diakses oleh publik.
Dengan begini, publik pun dapat mengetahui berjalannya proses tersebut.
Bagi Anda yang ingin mendaftar sebagai PPS, Anda harus sesuai dengan beberapa syarat menjadi PPS.
Dikutip dari PKPU Nomor 13 Tahun 2017 pasal 18, berikut sejumlah persyaratan wajib yang harus dipenuhi pendaftar PPK dan PPS:
a. Warga negara Indonesia
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
g. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
h. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih
j. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP
k. Belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS
l. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
m. Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu dan/atau pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi tim kampanye peserta pemilu/pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.
Selain itu ada beberapa dokumen yang digunakan sebagai kelengkapan syarat mendaftar PPK dan PPS.
Simak beberapa dokumen kelengkapan yang dibutuhkan untuk mendaftar PPK dan PPS berikut ini dilansir Tribunnews.com:
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
b. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
c. .Surat pernyataan mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil
d. Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan;
e. Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit yang ditunjuk
f. Surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika
g. Fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan Sekolah Menengah Atas/sederajat;
h. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
i. Surat pernyataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota;
j. Surat pernyataan belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK;
k. Surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilihan
l. Surat pernyataan tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serta Pemilihan Umum; dan
m. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW atau sebutan lain bagi calon yang alamat domisilinya berbeda dengan alamat yang tertera dalam fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Seluruh dokumen syarat pendaftaran dengan rincian sebagai berikut:
- satu rangkap asli diserahkan kepada KPU kabupaten/kota
- satu rangkap salinan sebagai arsip calon anggota PPK
Ketentuan pengiriman kelengkapan tergantung dari KPU dari masing-masing daerah.
Ada yang harus diantarkan langsung ke KPU, bisa juga melalui email atau pos.
Dilansir Tribun Padang, simak tahap mendaftar PPK/PPS Pilkada berikut ini:
- Pelamar mendatangi kantor KPU setempat.
- Menyerahkan dokumen asli dan dua fotokopi kepada panitia.
- Selanjutnya panitia akan melakukan pengecekan dan kelengkapan berkas.
- Jika berkas dinyatakan lengkap, pelamar akan menerima tanda pendaftaran.
- Selanjutnya pelamar mengisi aplikasi pendaftaran.
KPU Kota Padang telah pendaftaran anggota PPK sejak 18 - 24 januari 2020.
Pelaksanaan Pendaftaran PPK/PPS ini pada setiap daerah berbeda-beda.
Dilansir dari Kompas.com, Komisi Divisi Data dan Informasi KPU Jateng, Paulus Widyantoro menyatakan rekrutmen PPS dan PPK ini akan mendapatkan honor.
Honor yang akan didapat bagi para PPS dan PPK akan disesuaikan kemampuan keuangan di masing-masing Kabupaten atau Kota yang sedang mengadakan Pilkada tersebut.
Gaji atau honor yang diterima mungkin berbeda-beda, kisaran Rp 1,4 juta hingga Rp 1,8 Juta.
PPS atau PPK akan bertugas selama 10 bulan untuk PPK, sementara 9 bulan untuk PPS sebagai Panitia Pilkada.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti/Sri Juliati, Tribun Padang/Rima Kurniati, Kompas.com/Riska Farasonalia)