DPR: Hingga Hari Ini Jokowi Belum Kirim Supres RUU Omnibus Law
Menurut Aziz, jika Supres telah dikirim pemerintah maka akan masuk ke Badan Musyawarah DPR dan selanjutnya dibacakan dalam rapat paripurna.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hingga saat ini belum menerima Surat Presiden (Supres) terkait Rancangan Undang-Undang Omnibus Law.
"Belum masuk suratnya secara resmi ke DPR, saat ini belum masuk berkenaan dengan Omnibus Law," ujar Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/2/2020).
Menurut Aziz, jika Supres telah dikirim pemerintah maka akan masuk ke Badan Musyawarah DPR dan selanjutnya dibacakan dalam rapat paripurna.
"Tapi sampai hari ini, kamu belum terima Omnibus Law itu," ucap Aziz.
Baca: Pembahasan RUU Omnibus Law Harus Disosialisasikan ke Publik
Azis pun mengaku, DPR tidak mendesek pemerintah untuk segera menyampaikan Supres untuk pembahasan Omnibus Law bersama anggota Dewan.
"Ya kan nanti ada waktunya masuk, tapi sampai hari ini belum," kata Aziz.
Pemerintah mengusulkan dua Omnibus Law ke DPR yaitu RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.