Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Tolak Kasasi Adik Ketum PAN Zulkifli Hasan, Ini Respons KPK

Saat ini, ujar Ali, KPK masih menunggu salinan putusan lengkapnya untuk selanjutnya dilakukan eksekusi terhadap terdakwa Zainudin Hasan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in MA Tolak Kasasi Adik Ketum PAN Zulkifli Hasan, Ini Respons KPK
Tribunlampung.co.id/Wahyu Iskandar
Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Lampung menolak permohonan banding yang diajukan terdakwa kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Selatan yang juga bupati nonaktif setempat, Zainudin Hasan. Tribunlampung.co.id/Wahyu Iskandar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa mantan Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Dengan ditolaknya kasasi, maka adik Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan itu tetap harus menjalani hukuman penjara selama 12 tahun.

Merespons langkah MA, Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan pihaknya merasa senang.

Baca: ‎Pimpinan KPK Perkuat Komitmen Antikorupsi di Kementerian PUPR

Baca: Ditahan KPK Terkait Proyek Masjid Agung Solok Selatan, Muzni Zakaria 5 Kali Ucapkan Terima Kasih

Baca: KPK Diminta Tidak Pandang Bulu Telusuri Nama-nama dalam Kasus Suap Harun Masiku

"KPK telah menerima kutipan putusan Kasasi atas nama terdakwa Zainudin Hasan pada tanggal 30 Januari 2020. KPK mengapresiasi putusan Mahkamah Agung RI yang menolak permohonan kasasi terdakwa Zainudin Hasan dan menerima permohonan kasasi JPU KPK," kata Ali kepada wartawan, Senin (3/2/2020).

Saat ini, ujar Ali, KPK masih menunggu salinan putusan lengkapnya untuk selanjutnya dilakukan eksekusi terhadap terdakwa Zainudin Hasan.

Sebelumnya, Juru Bicara MA Andi Samsan Ngaro mengatakan perkara No. 113 K/Pid.Sus/2020 atas nama Zainudin Hasan telah putus pada Selasa (28/1/2020) lalu.

Putusan Kasasi Zainudin Hasan ini diambil Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Krisna Harahap, Leopold Luhut Hutagalung, dan Andi Samsan Nganro.

Berita Rekomendasi

“Amar putusannya menolak kasasi terdakwa dan mengabulkan Jaksa Penuntut Umum," kata Andi, Minggu (2/2/2020).

Andi mengungkapkan, dalam putusannya hakim kasasi MA memutuskan Zainudin Hasan terbukti dalam dakwaan Kesatu, Kedua, Ketiga, Keempat.

Masih dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga menyatakan Zainudin Hasan tetap dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan bagi Zainudin Hasan dengan kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp 66,7 miliar.

"Pidana penjara 12 tahun, pidana denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, Uang Pengganti Rp 66.772.092.145 subsidair 2 tahun penjara," jelas Andi.

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara terhadap Zainudin Hasan pada Kamis (25/4/2019).

Zainudin terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas