Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembahasan RUU Omnibus Law Harus Disosialisasikan ke Publik

Ia berharap, jangan sampai RUU Omnibus Law hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pembahasan RUU Omnibus Law Harus Disosialisasikan ke Publik
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Marwan Jafar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Marwan Jafar meminta pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law dilakukan dengan cara komprehensif dan melibatkan banyak pihak.

Ia berharap, jangan sampai RUU Omnibus Law hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja.

"Rencana pemerintah membuat Omnibus Law akan berdampak terhadap sekitar 82 undang-undang terkait sebelumnya. Rencananya, awal Februari ini RUU Omnibus Law akan diserahkan ke DPR melalui Badan Legislasi DPR dan akan memasuki proses pembahasan. Saya mendukung, namun dengan catatan harus diikuti sosialisasi ke publik yang cukup maksimal, dan partisipasi optimal sejumlah pemangku kepentingan secara berimbang," kata Marwan, saat dihubungi, Senin, (3/2/2020).

Baca: Buruh Ancam Mogok Massal Jika Terdapat Unsur Merugikan dalam RUU Cipta Lapangan Kerja

Menurutnya dalam RUU Omnibus Law cipta lapangan kerja serta perpajakan, pemerintah juga perlu menggenjot Program Reforma Agraria, terutama terkait legalisasi aset tanah yang berpotensi besar dimanfaatkan warga masyarakat dengan sebaik-baiknya.

"Pemerintah kan sudah menargetkan legalisasi aset tanah hingga 9 juta hektar bidang lahan melalui redistribusi sertifikat tanah rakyat. Hingga akhir 2019, bila tak salah baru sekitar 1 juta bidang lahan yang tersertifikasi," ujarnya.

Baca: Buruh Ancam Mogok Massal Jika RUU Cipta Lapangan Kerja Disahkan DPR

Berdasarkan data di Kementerian ATR/BPN menyebutkan reformasi agraria juga mencakup program perhutanan sosial. Nantinya masyarakat diberi hak mengelola kawasan hutan selama 35 tahun.

"Terkait mendorong program tersebut, sudah ada Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasah Hutan (PPTKH). Melalui Perpres tersebut, pemerintah membentuk tim di berbagai daerah buat mengidentifikasi lahan hutan yang dapat dikelola masyarakat," pungkasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas