Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Lapor SPT Online, Ini Panduan Lengkapnya, Persiapkan 5 Hal Ini Sebelum Melakukan Pelaporan SPT

Pelaporan pajak bisa dilakukan dengan mudah secara online, ini merupak sistem penyempurnaan administrasi perpajakan, simak cara pelaporan SPT Online.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Lapor SPT Online, Ini Panduan Lengkapnya, Persiapkan 5 Hal Ini Sebelum Melakukan Pelaporan SPT
Tangkap layar pajak.go.id
Lapor SPT Online, simak caranya berikut ini 

b. Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja).

c. Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah.

d. Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya nomor rekening, nomor BPKB kendaraan).

Ketentuan pengisian Daftar Harta:

-Tanah (cantumkan lokasi dan luas tanah)

-Bangunan (cantumkan lokasi dan luas bangunan)

-Kendaraan bermotor, mobil, sepeda motor (cantumkan merek dan tahun pembuatannya)

Berita Rekomendasi

-Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olah raga khusus, dan sejenisnya

-Uang Tunai Rupiah, Valuta Asing sepadan US Dollar, Simpanan termasuk tabungan dan deposito di Bank Dalam dan Luar Negeri, Piutang, dan sebagainya dicantumkan secara global.

-Efek-efek (saham, obligasi, commercial paper, dan sebagainya) dicantumkan secara global

-Keanggotaan perkumpulan eksklusif (keanggotaan golf, time sharing dan sejenisnya)

-Penyertaan modal lainnya dalam perusahaan lain yang tidak atas saham (CV, Firma) dicantumkan secara global

-Harta berharga lainnya, misalnya batu permata, logam mulia, dan lukisan dicantumkan secara global

-Kolom Keterangan: Kolom ini diisi dengan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu. Misalnya untuk rumah dan tanah diberi keterangan Nomor Objek Pajak (NOP) sesuai yang tertera dalam SPPT PBB.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas