Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan: Dapat Surat Tagihan Pajak hingga Denda Rp 100 Ribu & Rp 1 Juta

Berikut sanksi bagi para wajib pajak yang telat melaporkan SPT Tahunan, misalnya dapat surat tagihan pajak hingga denda.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Ini Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan: Dapat Surat Tagihan Pajak hingga Denda Rp 100 Ribu & Rp 1 Juta
Tangkap layar pajak.go.id
Ini Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan: Dapat Surat Tagihan Pajak hingga Denda Rp 100 Ribu & Rp 1 Juta. 

- Wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah).

Ketika Anda telat lapor SPT Tahunan, maka Anda diberikan:

1. Surat Tagihan Pajak

Anda tidak dapat langsung membayar denda akibat terlambat lapor SPT Tahunan.

Pertama-tama, Anda perlu mendapatkan surat tagihan pajak (STP).

Surat ini dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar.

Baca: Tambal Penerimaan Pajak, Pemerintah Andalkan Pajak Karyawan dan Pajak Badan

Umumnya, KPP akan mengirimkan STP tersebut ke alamat yang tercantum dalam identitas NPWP Anda.

Berita Rekomendasi

Namun jika belum mendapat surat tersebut, Anda dapat mendatangi KPP untuk meminta secara langsung agar dapat membayar denda pajak.

Sebab dalam surat tagihan pajak, ada kode yang akan Anda gunakan untuk pembayaran denda. 

Berikut contoh surat tagihan pajak untuk membayar denda:

contoh surat tagihan pajak untuk membayar denda.1
Contoh surat tagihan pajak untuk membayar denda.(Tangkap Layar online-pajak.com)

2. Membayar Denda

Setelah mendapatkan surat tagihan pajak, Anda dapat membayar denda langsung di bank dan mengikuti prosedur selanjutnya.

Anda juga dapat membayar denda pajak melalui mesin ATM atau Kantor Pos Persepsi.

Aplikasi OnlinePajak.
Aplikasi OnlinePajak. (online-pajak.com)

Alternatif lain yang lebih mudah dan hemat waktu, dapat membayar denda pajak secara online melalui OnlinePajak.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas