Ini Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan: Dapat Surat Tagihan Pajak hingga Denda Rp 100 Ribu & Rp 1 Juta
Berikut sanksi bagi para wajib pajak yang telat melaporkan SPT Tahunan, misalnya dapat surat tagihan pajak hingga denda.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Garudea Prabawati
Namun, kamu perlu mendapatkan (Electronic Filing Identification Number) untuk melakukan SPT melalui e-Filling.
Nomor identitas tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak agar dapat melakukan transaksi online.
Baca: Tersisa Hari Ini dan Besok, Berikut Cara Mengisi SPT Tahunan via Web DJP Online, Cepat dan Mudah!
Cara untuk mendapatkan EFIN, di antaranya mengunduh formulir di laman www.online-pajak.com.
Kemudian, Anda dapat mengajukan formulir dan membawa dokumen ke KPP terdekat.
Berikut cara Mendapatkan e-FIN bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dilansir Tribunnews melalui laman online-pajak.com:
1. Unduh dan Isi Formulir e-FIN
Unduh dan isi formulir aktivasi EFIN pajak di bawah ini. Kosongkan dahulu kolom EFIN, petugas KPP akan mengisikannya untuk Anda.
2. Ajukan Formulir e-FIN dan Dokumen yang Dibutuhkan ke KPP Terdekat
Permohonan aktivasi EFIN ke KPP tidak bisa diwakilkan oleh orang lain.
Sedangkan bagi karyawan suatu perusahaan, bisa mengajukan permohonan EFIN secara kolektif.
Berikut ini adalah persyaratan dan dokumen-dokumen yang harus Anda bawa ke KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) terdekat:
- Formulir aktivasi EFIN pajak yang sudah dilengkapi.
- Alamat email aktif.
- Fotokopi dan asli KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA.